Incinews.net
Sabtu, 26 Juni 2021, 04.36 WIB
Last Updated 2021-06-25T20:36:56Z

Akibat Arogansi Oknum Polisi, HMI Cabang Bima Bersikap

 


Bima,Incinews,net- Insiden kekerasan terhadap massa aksi HMI Komisariat Taman siswa Bima, yang melakukan demontrasi di depan kantor Bupati Bima, kamis juni 2021 bernuntut panjang.

 

Pasalnya puluhan pengurus dan anggota Komisariat taman siswa bima mendatangi Polres Bima di panda, Jum,at (25/6/2021).

 

Indra selaku Ketua HMI komisariat Taman siswa Bima yang di wawancarai langsung di halaman Polres Bima, menyampaikan bahwa kehadiranya beserta rombongan di Polres Bima merupakan langkah lanjutan terhadap tindakan anarkisme oknum anggota Kapolres Bima terhadap massa aksi saat menyampaikan  aspirasi di depan kantor Bupati Bima, ungkapnya.

 

Adapun tuntutan aksi kemarin seperti meminta kepada Bupati Bima untuk mengatensi secara khusus maraknya pemboman ikan secara liar yang ada di kabupaten  bima, yang mengakibatkan kerusakan ekosistem laut, kemudian meminta bupati bima agar segera melakukan penataan ibu kota kabupaten bima dan regulasi hasil tani, jelas Indra.

 

“ Aksi tersebut mendapatkan sikap represif dari oknum anggota kepolisian”, tegasnya.

 

Sedangkan Muaidin selaku Formatur Ketua Umum HMI Cabang Bima, yang dikonfirmasi di tempat yang berbeda, membenarkan pihaknya telah melakukan kunjungan di kapolres Bima dalam rangka  menyikapi insiden yang menimpa anggotanya yang di nilai mendapat perlakuan yang tidak etis dari oknum anggota kepolisian, terangnya.

 

“ Tindakan mencaci maki, memukul dan ataupun menendang adalah melanggar aturan kepolisian itu sendiri”, jelasnya.

 


Lebih lanjut Muidin menyatakan bahwa "Secara pribadi pihaknya memaafkan atas insiden pemukulan tersebut, itu dalam rasa yang manusiawi. tetapi persoalan hukum harus tetap berlanjut, tegasnya. 

 

Menyikapi insiden tersebut, lewat jalur kelembagaan pihaknya telah menyampaikan pengaduan Polres Bima Cq. Propam polres Bima.

 

Formatur Ketua umum HMI meminta, Polres Bima segera tindak lanjuti laporan pengaduan itu, dalam waktu 1×24 Jam, dan menindak tegas anggotanya. bila perlu di pecat karena sudah mencederai institusi dan nama baik kepolisian. ketika Kapolres Bima mengabaikan itu,  maka lusa kita akan bersurat secara resmi ke Kapolda dan PB HMI tentang kronologis kejadian, tutup Muadin. (Asa).