Incinews.net
Rabu, 28 Agustus 2019, 17.31 WIB
Last Updated 2019-08-28T09:31:28Z
HeadlineHukum

Polda NTB Sita Solar Untuk Tambang Ilegal


Mataram, Incinews.net – Tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB menggagalkan penyelundupan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Jalan Lintas Sumbawa-Dompu, Senin (26/8/2019).

Barang bukti truk dan solar subsidi disita dan hingga kini diamankan di Mapolda NTB. Penindakan ini sebagai upaya menghentikan perlahan lahan aktivitas tambang ilegal di NTB dengan memutus suplai bahan bakar dan zat kimia pemurnian emas.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama, S.I.K menerangkan bahwa pihaknya mengamankan sopir berinisial SMP (25 Th) warga Labuhan Kuris, Kecamata Lape, Sumbawa dan rekannya inisial ST(27 Th) warga Lenangguar, Sumbawa bersama dengan truk yang dikendarainya. ’’Barang bukti dan pelaku kami amankan di Polda untuk kepentingan penyidikan,’’ jelasnya, Selasa (27/8/2019).

Diketahui Truk warna kuning dengan nomor polisi DR 8876 SZ itu sebelumnya memuat Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi 21 drum atau sekira 4200 liter. "Solar rencananya akan dibawa ke lokasi tambang emas ilegal di Kecamatan Lunyuk Kabupaten Sumbawa. Selain menahan truk dan barang bukti solar, polisi juga mengamankan cukong inisial MG,"tambahnya.

Polda NTB terus memburu penyuplai bahan operasional pertambangan ilegal berupa bahan bakar maupun bahan berbahaya lainnya seperti Merkuri dan Sianida di wilayah Pulau Sumbawa dan Lombok untuk memutus mata rantai PETI.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dimana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah. (Inc)