Incinews.net
Kamis, 14 Februari 2019, 06.40 WIB
Last Updated 2019-02-13T22:40:20Z
BawasluDompu

Bawaslu Dompu Optimis Mampu Rekrut 741 Pengawas TPS Berkualitas

Divisi SDM, Data dan Informasi, Bawaslu Kabupaten Dompu, Nur Komalasari SE., saat melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) perekrutan calon Pengawas TPS di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Dompu.

Dompu,incinews.net - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu NTB saat ini sedang melakukan perekrutan calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk pelaksanaan Pemilu pada Rabu 17 April 2019.

Sebanyak 741 Pengawas TPS yang terpilih nantinya akan mengawasi jalannya pemilihan umum di masing-masing TPS se Kabupaten Dompu yang saat ini sedang direkrut oleh masing-masing jajaran Panwaslu Kecamatan.

Divisi SDM, Data dan Informasi, Bawaslu Kabupaten Dompu, Nur Komalasari SE., menyebutkan bahwa sebelum melakukan perekrutan, Panwaslu Kecamatan mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) yang digelar oleh Bawaslu agar pelaksanaan perekrutan Pengawas TPS berjalan sesuai dengan regulasi.

Dijelaskannya, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (Monev) Bawaslu Dompu terhadap proses perekrutan Pengawas TPS disetiap Kecamatan. Terdapat 523 orang calon Pengawas TPS yang sudah mendaftar. Dari jumlah itu, sebanyak 294 orang laki-laki dan sebanyak 229 orang perempuan. 

"Kebutuhan Pengawas TPS sebanyak 741 orang. Saat ini masih kekurangan 218 orang. Sisa waktu selama 8 hari kedepan Insya Allah bisa memenuhi kebutuhan yang dibutuhkan. Bahkan jajaran Panwaslu Kecamatan nantinya bisa mendapatkan Pengawas TPS yang punya integritas dan berkualitas," ujar Nur Komalasari., Rabu (13/02/2019).

Katanya, Pengawas TPS menjadi tulang punggung paling bawah saat pelaksanaan Pemilu sehingga perannya menjadi sangat penting. Sementara proses pendaftaran Pengawas TPS meliputi penerimaan pendaftaran, pemeriksaan berkas, dan wawancara.

"Syarat khususnya usia 25 tahun diutamakan domisili desa, minimal mengetahui kepemiluan," jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pendaftar Pengawas TPS tidak terlibat atau pun masih aktif sebagai pengurus Parpol. "Pendaftar tidak boleh terlibat sebagai pengurus atau pun masih aktif dalam parpol batasannya paling tidak 5 tahun nonaktif. Bagi masyarakat yang memenuhi syarat bisa segera mendaftarkan," pungkasnya. (inc)