Incinews.net
Kamis, 31 Januari 2019, 13.44 WIB
Last Updated 2019-01-31T05:44:42Z
HukumMataramNTB

Tahanan Narkoba Polda NTB kabur, TM Diganjal Sanksi Pidana Hingga Pemecatan


Mataram,incinews.Net - Kompol (Komisaris Polisi) Tuti Maryati alias TM resmi ditahan disel tahanan yang selama ini diawasinya di Polda NTB.  Ditahan dugaan keterlibatan kaburnya tahanan Polda kewarganegaraan prancis Dorfin Felix (35) Kasus Narkoba senilai 3 milyar. Selain itu, dia juga sedang diselidiki dugaan gratifikasi.

Kompol Tuti Maryati menjabat Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Polda NTB,  terancam sanksi kode etik, pemecatan hingga sanksi pidana setelah ditengarai terlibat persekongkolan saat meloloskan Dorfin Felix, tersangka kurir narkoba dengan sejumlah barang bukti sabu 2,47 kg, ditambah lagi dengan ekstasi 206,83 gram, ketamine 256,6 gram, dan 850 butir ekstasi 253,1 gram, yang nilainya mencapai Rp 3 miliar. “Ancaman masih dikenakan kode etik profesi Polri. Kemudian terkait dengan dia menerima uang  kita Akan kenakan gratifikasi,” terang Irwasda Polda NTB Kombes Agus Salim, Rabu (30/01).

Selain itu, Inspektur Pengawas Polda NTB, Kombes Pol Agus Salim oknum TM menerima uang sebanyak dua kali sebelum Dorfin kabur. Uang dikirim masing-masing Rp7 juta dan Rp7,5 juta melalui jasa Western Union.

Pengirimnya, orang tua Dorfin dari Perancis sana. “Uang itu tadi digunakan untuk kepentingan tersangka. Dibelikan HP. Dibelikan TV, selimut. Ini secara kode etik kesalahan besar,” ucapnya.

Perbuatan oknum TM itu, sambung dia, pelanggaran berat terhadap standar prosedur operasional penjagaan tahanan. Berhubungan terkait kasus dengan tahanan pun dilarang. Apalagi ini memberi fasilitas.
Penyelidikan kemudian bergerak tidak hanya perihal pelanggaran kode etik yang ditangani Bid Propam. Oknum TM pun ditelisik soal dugaan gratifikasi. Pemberian yang diduga membuat TM menyalahgunakan kewenangannya.

Terpisah, kamis (31/1/2019), Humas Polda NTB, Kompol (Komisaris Polisi) Tuti Maryati alias TM sedang menjalani proses pemeriksaaan dirkrimsus Polda NTB. "Masih di krimsus mas," singkat, kata Humas Polda NTB.

untuk sementara, sambung Humas AKBP Komang Suartana Kalau terbukti ada keterlibatannya lansung akan ada proses dan dikenakan sanksi berat. "Kalo terbukti bisa dikenakan sanksi pidana hingga pemecatan,"terangnya.(inc)