Incinews.net
Selasa, 28 November 2023, 14.24 WIB
Last Updated 2023-11-28T06:27:19Z
BimaNTBPoldaPolresPolri

Selingkuh Hingga Memiliki Anak, Kepala KUA Palibelo Bima Dilaporkan Ke Polda NTB

Foto: Kantor Urusan Agama.

INSAN CITA (inciNews.net) MATARAM -

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecematan Palibelo inisial (IR) Kabupaten Bima pada pekan ini cukup menggemparkan publik karena selain kantor urusan agama disegel warga setempat, kini resmi dilaporkan ke Polda NTB. 


IR dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan melakukan hubungan terlarang (selingkuh/perzinahan) dengan salah satu pegawainya yakni dengan inisial SM.


Terungkapnya kasus tersebut saat suami SM lagi mempersiapkan dokumen persyaratan untuk ikut CPNS.


"Saat itu saya mau pindahkan data dan dokumen dari Hp istri saya ke Leptop, saat itu saya gak sengaja melihat dan mengecek pesan WhatsApp yang masuk, setelah saya cek dan baca isi pesannya semuanya saya kaget dan shock, dan benar-benar saya gak percaya," ungkap Pelapor Mardiansyah. (28/11/2023).


IR dan SM ini rupanya melakukan hubungan terlarang tersebut sejak lama hingga SM mengandung anaknya IR.


"Karena merasa dirugikan dan malu saya melalui kuasa hukum saya resmi melaporkan SM dan IR Kepala Kantor KUA Kecamatan Palibelo ke Krimum Polda NTB atas dugaan perbuatan tindak pidana perzinahan,"katanya.


Ketua Tim Hukum Sambo Law Firm, Adhar, SH, MH menjelaskan, saat ini kami sudah menyerahkan laporan Polisi atas dugaan tindak pidana perzinahan yang dilakukan SM dan IR Kepala KUA Kecamatan Palibelo.


“Iya, sekitar Pukul 09.00 Wita kami tadi mewakili Pelapor sebagai Pemberi Kuasa sudah resmi melaporkan IR dan SM ke Polda NTB,” sebut Adhar.


Lebih lanjut Adhar membeberkan IR dan SM ini sudah lama menjalin hubungan gelap, kurang lebih 3 (tiga) tahun berjalan bahwa kedua pelaku perzinahan tersebut telah sering melakukan perbuatan zinah, hal itu dibuktikan berdasarkan bukti rekaman maupun pesan WhatsApp dari tahun 2021 dan 2022. 


Adapun kesempatan zinah dilakukan IR dan SM ini dilakukan pada saat jam aktif kantor dengan modus memanfaatkan waktu ketika pegawai lain  keluar kantor atau saat kantor lagi sepi. Sehingga dengan kesempatan itu IR dan SM melakukan hubungan terlarang diatas meja kerja IR Kepala KUA Kecamatan Palibelo.


“Akibatnya terlapor SM istri dari Pelapor diduga telah mengandung bayi prematur dan sudah mati dalam kandungan,” jelas Adhar.


Bahwa atas perbuatan para Terlapor tersebut menimbulkan kerugian moril dan materil  terhadap Pelapor yang merupakan suami sah dari Terlapor SM. Tidak hanya itu, atas perbuatan para Terlapor ini sudah meresahkan warga setempat, terutama masyarakat Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima. Dan sejauh ini informasinya KUA Kecamatan Palibelo telah dilakukan penyegelan oleh masyarakat setempat.


“Kami minta kasus ini agas segera diatensi demi menghindari aksi main hakim sendiri dan tidak menimbulkan konflik ditengah masyarakat. Dan perbuatan IR dan SM ini diduga telah melanggar Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan,”pungkasnya.


Terpisah, Kepala KUA Kecamatan Palibelo dikonfirmasi terkait laporan tersebut lewat WhatsApp hingga berita ini dinaikan belum mendapatkan jawaban.