Incinews.net
Kamis, 26 Januari 2023, 13.48 WIB
Last Updated 2023-01-26T06:03:44Z
NTBPolda

Rusdiansyah Apresiasi Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB Ungkap Fakta Kasus Menjerat lR, F, N dan H

Foto: Rusdiansyah, SH.,MH.

insan cita (inciNews.net) Jakarta - Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus yang menjerat R, F, N dan H, akhirnya penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polisi Daerah Nusa Tenggara Barat (Ditresnarkoba Polda NTB) menetapkan R, F dan N sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di wilayah Bima.

Sementara H tidak terbukti terlibat dalam jaringan yang menjerat ketiga tersangka tersebut. 

Penasehat Hukum H yaitu Rusdiansyah, SH.,MH, mengapresiasi penyidik Ditresnarkoba Polda NTB atas fakta yang sebenarnya. 

"Kami mengapresiasi langkah penyidik Ditresnarkoba Polda NTB Yang Bekerja Secara Profesional dan mampu mengungkap fakta-fakta sebenarnya bahwa klien kami H itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus yang menjerat R, F dan N," ungkap pengacara yang juga kuasa hukum Moeldoko dan Marzuki Alie ini, Kamis (26/1/2023). 

Sambungnya, karena Polda NTB bekerja profesional dan mampu mengungkap sebenarnya peristiwa hukum yang menjerat kliennya. Bahwa kliennya tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut. 

Selain mengapresiasi penyidik, pengacara muda nasional ini juga mengapresiasi Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto.

“Kami juga Mengapreasi kinerja Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto, karena di bawah kepemimpinan beliau Polda NTB telah mampu mengimplementasikan visi Presisi atau Prediktif, Responsibility dan Transparansi Berkeadilan yang direalisasikan secara kongkrit di Polda NTB,” ucap advokat yang akrab dipanggil Koko Ruy ini.

Disisi lain, pengacara H juga menyampaikan bahwa penetapan ini juga membantah berita yang beredar sebelumnya bahwa kliennya telah di tetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan status klien kami ini juga telah membantah berita-berita yang selama Ini beredar bahwa klien kami telah di tetapkan tersangka oleh penyidik Ditresnarkoba Polda NTB,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB akhirnya telah merampungkan fakta-fakta dalam alat bukti kasus narkoba yang melibatkan H dan F di Bima. H dan F merupakan rangkaian dari penangkapan N bulan oktober yang lalu. Sedangkan R masih sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK M.Si, Rabu (25/1/2023) mengatakan, Proses hukum melalui pemeriksaan telah menunjukkan kebenaran fakta-faktanya. Bahwa sumber barang dan transaksi dilakukan melalui serangkaian keterlibatan antara F, R dan N. Selain itu, proses melalui scientific crime investigation, yaitu pemeriksaan sampel rambut dan urine pun dilakukan melalui Labfor Polda Bali.

“Seluruh upaya proses hukum tersebut, dilakukan gelar perkara khusus yg menghadirkan pengawas Internal Polda NTB,” kata Artanto lagi.

Hasilnya terhadap F, R dan N ditetapkan sebagai tersangka karena ketiganya memenuhi pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.

Sedangkan H belum ditemukan fakta keterlibatan rangkaian peristiwa tersebut, namun dilakukan asesment oleh Tim Assesment Terpadu (TAT) di BNNP NTB.

“Untuk H , selanjutnya direhabilitasi, karena berdasarkan hasil uji pemeriksaan sampel rambut adalah positif Methapetamin,”tutupnya.