Incinews.net
Kamis, 16 Juni 2022, 12.23 WIB
Last Updated 2022-07-01T04:28:23Z
DPRDMataramNTB

Komisi III DPRD Dorong Bank NTB Syari'ah Bekerja Keras Memenuhi Modal Inti Rp3 Triliun

Foto: Anggota Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi.

insan cita (incinews) Mataram - Komisi III DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mendorong manajemen Bank NTB Syariah agar bekerja keras memenuhi setiap tahapan yang telah direncanakan untuk memenuhi modal inti mencapai sebesar Rp 3 triliun sebelum batas akhir Desember 2024.


“Manajemen Bank NTB Syariah terus kita dorong supaya betul-betul serius dalam memenuhi tahapan mendapatkan modal inti sebesar Rp 3 triliun tersebut. Karena kita semua berkewajiban menyelamatkan kelas Bank NTB Syariah ini. Jika tidak mampu memenuhi modal inti sebesar Rp 3 triliun hingga Desember 2024, maka kualifikasi Bank NTB Syariah akan turun menjadi kualifikasi Bank Perkreditan Rakyat atau BPR. Dan itu sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia,” kata Anggota Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi, Rabu (15/6/2022).


Dewan Dapil Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat ini mengatakan ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh Bank NTB Syariah dalam memenuhi syarat modal inti tersebut, salah satunya adalah mempercepat proses perubahan AD/ART Bank NTB Syariah terkait kebijakan keputusan membuka ruang bagi calon investor dari perorangan dan perusahaan swasta.


“Kami di dewan mendorong agar langkah-langkah yang sudah direncanakan manajemen Bank NTB Syariah dapat segera dilakukan. Sebab sebelum Desember 2024, pemenuhan modal dasar itu harus segera dipenuhi. Oleh karenanya perubahan AD/ART itu juga harus segera dituntaskan karena hal itu akan menjadi dasar untuk melibatkan pihak lain untuk menanam saham di Bank NTB Syariah,” ujarnya.


Ditegaskan Sambirang, dalam AD/ART itu nantinya akan diatur maksimal modal pihak luar itu berapa persen persentasinya yang harus disepakati. Sebab, dalam ketentuannya, pemegang saham pengendali itu tidak boleh swasta atau orang lain. Pemegang saham pengendali itu harus oleh pemerintah provinsi sendiri.


Menurut dia, pihak luar yang ingin menanamkan saham di Bank NTB Syariah, bisa saja berasal dari individu-individu atau personal orang per orang yang bermodal besar.


“Bisa juga lembaga. Jadi itu diatur secara detail didalam aturan internal Bank NTB Syariah itu sendiri,” imbuhnya.


Penuntasan pembahasan perubahan AD/ART Bank NTB Syariah itu sendiri menurutnya akan menentukan penerimaan saham dari pihak luar.


“Sebab jikalau belum ada perubahan AD/ART, Bank NTB Syariah belum bisa menerima saham dari pihak luar. AD/ART itu akan menjadi dasar hukum penerimaan saham dari pihak luar. Jadi mereka harus merubah terlebih dahulu AD/ART Bank NTB Syariah dan harus disetujui oleh pemegang saham yang sekarang untuk melibatkan pihak lain. Pemegang saham yang sekarang kan adalah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota yang ada se-NTB,” terangnya.


Ditambahkan Sambirang, poin paling penting dalam perubahan AD/ART itu adalah soal batas maksimal saham yang boleh dimiliki oleh pihak luar selain pemerintah.


“Itu yang paling penting sekali. Karena kalau dilepas begitu saja, yah repot juga nanti. Karena ketika banyak orang tertarik dan melihat Bank NTB Syariah prospektifnya bagus, maka dia berkeinginan untuk membeli semua sahamnya, dong sama dengan privatisasi namanya dan bukan lagi namanya bank pemerintah. Makanya harus dibatasi maksimal 25 persen sampai dengan 30 persen. Itu semua ada ketentuannya dalam aturan perbankan. Bahwa kalau memang ingin mengajak pihak luar, maka sahamnya tidak boleh melampaui saham milik pemerintah,” ucapnya.


Pihaknya mengaku, sampai hari ini belum ada penyampaian draft perubahan AD/ART Bank NTB Syariah itu ke lembaga dewan.


“Mungkin nanti di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bank NTB Syariah, hal itu juga akan kita pertanyakan. Terkait hal ini progresnya itu seperti apa,” katanya.


Penuntasan pembahasan perubahan AD/ART Bank NTB Syariah itu menurutnya akan sangat menentukan keberhasilan Bank NTB Syariah dalam mendapatkan saham atau modal dari pihak luar.


“Sebab, kalau dia telat melakukan perubahan AD/ART itu maka konsolidasinya juga akan telat. Apalagi ini kita bicara bagaimana meyakinkan pihak luar agar mau menanamkan sahamnya ke dalam Bank NTB Syariah. Tentu hal itu akan membutuhkan proses dan waktu yang tidak sedikit. Belum lagi nantinya dia harus sosialisasi, mengumpulkan serta meyakinkan para pengusaha-pengusaha besar itu untuk menanamkan sahamnya di Bank NTB Syariah. Untuk meyakinkan mereka kan butuh waktu,” katanya.