Incinews.net
Selasa, 14 Juni 2022, 21.25 WIB
Last Updated 2022-06-14T13:48:43Z
MataramNTBOKP

Demo Boleh, Sampaikan Ujaran Kebencian Jangan, BADKO HMI Nusra Minta Polda Segera Usut

Foto: Ketua Umum Badko HMI Nusra Rahmat.

insan cita (incinews) Mataram - Beredar potongan video massa aksi unjuk rasa yang tergabung dalam Persatuan Usaha Untuk Demokrasi (PPUK). Dalam potongan video tersebut orasi-orasi yang disampaikan berbau hujatan, penuh kebencian dan hinaan dengan kata-kata kasar yang ditujukan kepada Bapak Gubenur NTB. 

Menanggapi orasi pendemo tersebut Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Nusa Tenggara (Badko HMI Nusra) mendesak Kapolda NTB segera usut para pelaku orator yang berbau hujatan, penuh kebencian dan hinaan dengan kata-kata kasar yang ditujukan kepada Bapak Gubenur NTB. 

"Meminta bapak Kapolda NTB segera turun tangan usut orator yang menggunakan bahasa kasar, tidak beretika dan sarat dengan ujaran kebencian. Silahkan Demo, tapi ingat, gunakanlah bahasa yang baik dan benar. Bukan seenaknya bahasa binatang di lontorkan," kata Rahmad.

Demo diharapkan dilakukan dengan santun, menjunjung tinggi adat ketimuran, tidak merugikan masyarakat dan negara, serta tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

“Kami mengajak seluruh warga masyarakat di daerah NTB agar lebih beradab, lebih santun lagi dalam berorasi dan beradab dalam mengkritik,” ajak Rahmat.

Lebih lanjut, Rahmat menegaskan saya tidak melarang pemuda, mahasiswa dan warga di NTB untuk turun demo, mengkritisi pemerintah, kritik dan aksi demo sebagai bentuk pengawasan warga negara terhadap kebijakan pemerintahan dan kepala Daerah.

"Silahkan demo. Saya yakin pemerintah tidak alergi saat dikritik. Saya yakin Pemerintah gak larang orang gelar demo tapi gunakan bahasa yang beradab. Dan saya sesalkan dan sangat mengecam tindakan profokator, sampaikan ujaran kebencian dan hinaan," sebutnya.

Sambung Ia, sebagai warga negara yang sudah dilindungi oleh undang-undang, mengganggap diri manusia paling benar dan seolah-olah kita kebal terhadap sesuatu, kita bebas menyampaikan pendapat sehingga kita boleh sebebas-bebasnya dan seenaknya menuduh pemimpin kita dengan bahasa hinaan, kasar dan kotor.

Rahmat menambahkan, unjuk rasa yang menuntut terkait dugaan kriminalisasi Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani itu dengan membawa misi kemanusiaan, tapi orasi dengan hinaan dan makian yang sangat kasar terhadap kepala daerah itu tidak dibenarkan.

“Atas nama kemanusiaan, tidak pantas masa aksi menghina bahkan menyinggung pribadi Gubernur. Itu gak benar, itu merusak iklim demokrasi kita yang dibangun dengan menjunjung tinggi semangat kekeluargaan dan gotong royong, bukan cacian dan makian,"tutupnya.