Incinews.net
Selasa, 12 Januari 2021, 14.02 WIB
Last Updated 2021-01-12T06:05:37Z
MataramNTB

Bawaslu NTB Putuskan TSM tidak Terbukti, Mo-Novi Milik Semua Masyarakat Sumbawa

Foto: Tim Pendukung Mo-Novi dan Penasehat Hukum.

MEDia insan cita, Mataram: Bawaslu NTB secara resmi telah mengumumkan hasil akhir persidangan soal dugaan pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) Pilkada Sumbawa. Keputusan oleh Bawaslu tentunya sangat ditunggu. Betapa tidak, pertanyaan yang salama ini hadir ditengah masyarakat Sumbawa akhirnya terjawabkan sudah. 

Dimana tuduhan soal dugaan pelanggaran TSM yang dilaporkan pihak Jarot-Mokhlis terhadap Mo-Novi secara keseluruhan diputuskan majelis hakim "mental" alias tidak terbukti. Pembacaan sidang putusan disiarkan live atau transparan melalui sosial media akun resmi Bawaslu NTB di facebook. Secara umum, majelis hakim menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan pelapor yaitu Jarot-Mokhlis. 

Majelis hakim menegaskan bahwa tidak terbuktinya Mo-Novi melakukan pelanggaran TSM pada Pilkada Sumbawa 9 Desember 2020 lalu, merujuk dengan fakta-fakta persidangan. Putusan dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis, Muhammad Khuwailid serta Anggota Majelis, yaitu Umar Achmad Seth, Hj Yuyun Nurul Azmi, Itratip dan Suhardi. 

Ketua Tim Advokasi dan Hukum Mo-Novi, Kusnaini menyatakan kesyukuran atas kelancaran dari awal hingga akhir proses persidangan di Bawaslu. Terlebih dengan ditolaknya seluruh dalil laporan dari para pelapor. Yakni tidak ada satupun yang terbukti. Menurut dia, keputusan yang diambil oleh majelis hakim sangat sejalan atas apa yang disampaikan pihaknya pada saat memberikan jawaban/kesimpulan pihaknya yang dengan tegas menolak sepenuhnya seluruh dalil dari pelapor. 

"Tentu kami bersyukur atas putusan kemarin. Alhamdulillah, dalil laporan dari pelapor tidak ada satupun yang terbukti. Dalilnya (pihak jarot-mokhlis) sepenuhnya ditolak (majelis pemeriksa/hakim)," kata pria yang kerap disapa Kus ini, Selasa (12/1/2021). 

"Sesuai dengan jawaban dan kesimpulan kami juga, dimana kami sepenuhnya menolak dalil-dalil pelapor. Oleh karena itu, kami bersyukur. Alhamdulillah," ucap pengacara muda asal Sumbawa yang kini namanya sedang naik daun tersebut menambahkan.

Sementara itu, Dewan Penasehat Tim Pemenangan Mo-Novi, Asaat Abdullah menegaskan bahwa keputusan oleh Bawaslu adalah sebuah jawaban. Dimana menurut dia, Mo-Novi adalah pemimpin sejati yang akan memimpin masyarakat Sumbawa. Menurut Ketua DPD Partai NasDem Sumbawa ini, tuntasnya persoalan ditingkat bawaslu provinsi ini adalah sebuah proses. Baginya, dalam hal ini tidak ada istilah menang ataupun kalah. 

Kalaupun harus dikatakan sebuah kemenangan, lanjut Anggota DPRD NTB asal Dapil Sumbawa-KSB itu, maka keberpihakkan itu menjadi kemenangan seluruh masyarakat Sumbawa. "Dan ini adalah kemenangan masyarakat Sumbawa untuk Sumbawa Gemilang kedepan. Intinya, Mo-Novi milik semua masyarakat Sumbawa," kata pria yang kerap disapa Haji Saat ini. 

Dikatakannya, apa yang terjadi saat ini merupakan proses hukum. Dimana keputusan ini pula dianggapnya adalah keputusan terbaik bagi semua, khususnya masyarakat di Tana Samawa. "Inikan proses hukum, ya mari kita lupakan. Pilihan boleh beda, tapi kita tetap bersama, itulah yang utama. Karena kebersamaan adalah yang terpenting. Kalaupun kita yang merasa diri menang, ya kita syukuri. Intinya mari kita bersyukur dan berdoa dalam kebersamaan," tutup Pimpinan Komisi IV di Udayana ini. 

Senada diungkapkan oleh Ketua Umum Tim Pemenangan Mo-Novi, Sambirang Ahmadi. Ia mengajak semua pihak untuk tetap bersama serta menghargai, menghormati dan menerima keputusan Bawaslu. "Ini proses demokrasi yang harus kita hargai dan hormati bagi siapapun dan bisa diterima dengan lapang dada. Semuanya sudah kita tempuh, dan hasilnya pun sudah ada. Yang pasti, Mo-Novi adalah pemimpin dan milik kita semua masyarakat Sumbawa," ungkap Anggota DPRD NTB jebolan Dapil Sumbawa-KSB ini. 

Pimpinan Fraksi PKS di Udayana itu juga mengaku, bahwa jauh sebelumnya, ia sudah meyakini akan keputusan Bawaslu Provinsi NTB. Dimana paslon Mo-Novi tidak melakukan pelanggaran TSM. Dan terbukti, dalam sidang putusan akhir paslon nomor 4 tidak terbukti sedikitpun melakukan pelanggaran dimaksud. 

"Karena memang sedari awal kami sudah meyakini betul, tidak ada masalah dalam Pilkada Sumbawa dan semuanya sangat jelas, clean and clear. Meskin begitu, sekali lagi kami sampaikan, kami sangat menghargai dan menghormati setiap proses," kata pria yang akrab disapa Ustadz Sambirang ini. 

"Saya rasa semuanya sudah sangat jelas. Dan pengumuman keputusan oleh Bawaslu juga disiarkan live dan transaparan. Saya berharap semua pihak dapat menerima keputusan ini secara bijak dan berlapang dada. Mari kita saling merangkul," demikian Sambirang Ahmadi yang juga Ketua Komisi III di DPRD NTB itu menambahkan. 

Terpisah, Ketua Umum Tim Relawan Mo-Novi, Chandra Wijaya Rayes, berkaitan dengan hasil putusan sidang Bawaslu, umumnya keluarga besar Mo-Novi, baik itu simpatisan/relawan agar tidak menyikapi putusan Bawaslu NTB secara berlebihan. Baginya, bersama menjaga kondusifitas daerah adalah yang utama. Terlebih saat ini, kata pria yang kerap disapa Wira itu, kondisi saat ini masih harus menjadi atensi bersama, yaitu mengantisipasi sekaligus mencegah penyebaran Virus Corona Disease 2019 atau kerap disebut COVID19. 

"Kami mengimbau mari bersama kita tetap jaga kondusifitas tau dan tana samawa (masyarakat dan daerah). Keputusan Bawaslu jangan disikapi secara berlebihan, cukup dengan bersyukur dan terus saling mendoakan," ajak Wira. 

"Sekali lagi jangan ada perayaan yang berlebihan, termasuk di sosial media. Apalagi hal itu dapat melukai perasaan pihak manapun. Kalaupun harus bermain medsos, kami imbau cukup dengan membuat (status) ungkapan rasa syukur serta berkomunikasilah dengan baik dan santun. Karena sejatinya kita adalah satu, dimana tetap harus saling menjaga, menghargai, menghormati di dalam bingkai kebersamaan," imbaunya lagi. 

Untuk diketahui, Pilkada Sumbawa diikuti oleh lima pasang calon Bupati/Wakil Bupati Sumbawa. Nomor urut 1 paslon HM Husni Djibril- HM Ikhsan Majid. Paslon nomor urut 2 ada Nurdin Ranggabarani-Burhanuddin Jafar Salam dan H Talifuddin-Sudirman pada nomor urut 3. Kemudian paslon nomor urut 4 yaitu H Mahmud Abdullah-Dewi Noviany Mo-Novi dan H Syarafudin Jarot-H Mokhlis adalah paslon dari nomor urut 5. Paslon 4 dan 5 bersaing ketat di Pilkada Sumbawa. (Red/O'im)