Incinews.net
Sabtu, 14 November 2020, 17.55 WIB
Last Updated 2020-11-14T10:21:05Z
Kota BimaNTB

Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Wakil Wali Kota Bima

Foto: Wakil Wali Kota Bima.

Kota Bima, incinews.net: Satreskrim Kota Bima tetapkan Wakil Wali Kota Bima FS, sebagai tersangka kasus pembangunan dermaga wisata di pantai Bonto, yang dilakukan Polres Kota Bima pada hari sabtu, Sabtu (14/11/2020). 

Menanggapi hal tersebut, FS mengatakan, perlu saya sampaikan, 
Kami sangat menghormati proses hukum yang dilakukan oleh pihak Polresta Bima. Penetapan tersangka tersebut kami nilai dilakukan dengan prematur tanpa mempertimbangkan adanya itikad baik dari pemrakarsa yang ingin membangun kawasan wisata pantai Bonto agar tertata dengan lebih baik dengan mempergunakan anggaran pribadi untuk kepentingan umum. 

"Hal ini selaras dengan dengan konsep Kawasan Strategis Provinsi (KSP) NTB dan RTRW Kota Bima yang menetapkan bahwa kawasan teluk Bima merupakan kawasan pengembangan wisata,"Katanya.

Pertimbangan lainnya, lanjutnya adalah bahwa permasalahan ini merupakan ranah administrasi pemerintah sehingga mestinya bisa diselesaikan dengan melakukan pendekatan administratif antara pemerintah yg mengeluarkan ijin dan pemrakarsa sesuai perda no. 12 tahun 2017 tentang rencana zonasi wilayah pantai, pesisir dan pulau-pulau kecil NTB.

Lebih lanjut ia katakan, perlu kami sampaikan bahwa paska rampungnya dokumen UPL/UKL terkait kawasan wisata pantai bonto dan rekomendasi TKPRD wilayah darat dari Pemkot Bima, langkah selanjutnya mengajukan permohonan ijin lingkungan dari DLHK Prov. 

"NTB pada awal bulan pebruari 2020,  dan disetujui untuk pembahasan pada tanggal 26 pebruari di kantor DLHK prov. NTB dengan melakukan presentasi kepada Tim DLHK NTB dan hasilnya Tim meminta agar pemprakarsa melengkapi rekomendasi dari KSOP, karena DKP NTB tidak memiliki kewenangan mengeluarkan Rekomendasi TKPRD diwilayah kerja KSOP (DLKP/DLKR) dikarenakan diwilayah tsb berlaku UU 17/2009 tentang Pelayaran,"terangnya.

Dijelaskan FS, Paska pertemuan itu, pemprakarsa kemudian melakukan pengurusan berkaitan dengan apa yang disarankan oleh Tim Teknis.

Setelah Rekomendasi KSOP terbit baru diadakan pembahasan lanjutan izin lingkungan dengan Tim Teknis DLHK NTB. Dikarenan masa pandemi covid 19, maka pembahasan dilakukan melalui vidio converence pada tanggal 15 mei 2020. 

Adapun hasil dari pembahasan tersebut, FS Katakan, kemudian Tim Teknis DLHK NTB tetap meminta Rekomendasi TKPRD NTB, padahal TKPRD sudah menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam otoritas KSOP. Dan mereka (Tim Teknis DLHK NTB, red), menyatakan bahwa tidak ada masalah terkait dengan pembangunan dermaga wisata ini baik pada aspek lingkungan maupun pada aspek lainnya karena pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan minor dari seluruh pekerjaan di wilayah darat dari pemprakarsa yang berencana membuat destinasi wisata untuk masyarakat Kota Bima

"Oleh karena adanya pernyataan tersebut, kami memulai membangun dermaga wisata. Sampai dengan hari ini sudah bisa dinikmati oleh masyarakat kota bima, kabupaten bima dan bahkan kabupaten dompu sebagai salah satu alternatif wisata baru di Kota Bima secara gratis," ungkapnya.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim IPTU Hilmi Prayugo S.I.K. menjelaskan, status tersangka sudah ditetapkan sejak 9 November 2020 setelah melalui proses penyidikan dan penyelidikan oleh pihaknya.

“Kasusnya ini sudah dilaporkan sejak 6 bulan lalu, Sudah lumayan lama dan dilaporkan oleh salah satu LSM,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota menjawab media ini di Mapolres Bima Kota.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota itu  juga mengaku sudah melayangkan surat kepada yang bersangkutan sejak beberapa hari lalu dan saat proses penyidikan dan penyelidikan cukup kooperatif saat dipanggil polisi. Ditegaskannya, penetapan tersangka ini sama sekali tidak berkaitan dengan jabatannya menjadi orang nomor dua di Pemkot Bima.

Sementara itu Wakil Wali Kota Bima, FS yang dikonfirmasi media ini melalui selulernya, belum ditanggapi. (Red/O'im)