Incinews.net
Jumat, 13 November 2020, 23.56 WIB
Last Updated 2020-11-13T15:56:47Z
MataramNTB

APPM Laporkan Dugaan Pungli dan KKN di Kemenag NTB ke Polda

Foto: Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Nusa Tenggara Barat (APPM-NTB), mendatangi Direskrimsu Polda NTB untuk menyerahkan Laporan. 

Mataram, incinews.net: Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Nusa Tenggara Barat (APPM-NTB), mendatangi Direskrimsu Polda NTB, guna melaporkan adanya dugaan kegiatan Pungutan Liar dan KKN di Kementrian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat, setelah melakukan aksi demonstrasi berjilid di Kemenag NTB, Rabu (12/11/2020)

Dengan ini kami ingin melaporkan dan mengadukan indikasi kegiatan pungutan liar di lingkup Kantor Kementrian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat.

"Dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat peraturan perundang-undangan," Ungkap Yusril Ihza Mahendra selaku Koordinator APPM NTB dalam rilis yang diterima media ini.

Dengan merujuk :Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001;

Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, beserta peraturan pelaksananya;

Pasal 423 KUHP: Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun". Pasal 425 KUHP : Diancam karena melakukan pemerasan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara, Muhamad Fadaullah, Ketua APPM-NTB menyampaikan bahwa dengan adanya fakta dan informasi yang berkembang,  kami dari APPM-NTB, dalam hal ini melayangkan laporan dan pengaduan tentang adanya:
1. Indikasi kegiatan Pungutan Liar di Kantor Kementrian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat, berdasarkan surat edaran Nomor: B-2452/Kw.18.1/KP.08/07/2020, perihal Program Dharmawanita Persatuan (DWP) Kanwil Kementrian Agama Provinsi NTB yang ditujukan kepada karyawan karyawati  Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang di tanda tangani langsung oleh Kakanwil Kemenag NTB (akan kami lampirkan bukti surat dan pembayaran)., dan dugaan penyelewengan anggaran bidang haji yang digunakan untuk assesmen.

2. H. M. Ali Fikri, S.Ag., MM., (NIP: 197903152001121001), jabatan Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag NTB., terindikasi
• Jual beli kuota haji tahun 2019.
• Jual beli petugas haji tahun 2018 dan 2019.
• Serta telahdipanggil dan diperiksa KPK  RI.

3. Hj. Eka Muftati’ah, SH., MH., (NIP: 197401201994032002), jabatan Pembimbing Syari’ah, terindikasi
• Kasus Maladministrasi Buku Kurikulum 13 dan dana bostahun 2018, Ketika menjabat sebagai Kepala Bidang Madrasah.
• Pernah dipanggil dan diperiksa  Polda NTB dan Ombusmand RI Perwakilan NTB.

Laporan APPM-NTB, diterima oleh Pihak Direskrimsus Polda NTB, "dalam penyampaiannya, bahwa akan kami teruskan ke Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, untuk langsung ditindak lanjuti," tutupnya. (Red/O'im)