Incinews.net
Jumat, 28 Februari 2020, 23.29 WIB
Last Updated 2020-02-28T15:35:03Z
HeadlineOpini

Ekonomi Lobster NTB: Prediksi PAD Capai 70 Triliun Pertahun


Foto: Lobster


"Tulisan ini berbasis pada riset Sumber Daya Benih Lobster dan Lobster NTB dikedua Pulau yakni: Pulau Sumbawa dan Pulau Lombok."

Penulis: Rusdianto Samawa, Ketua Umum Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia (ANLI)

__________________


NTB sala satu daerah Kepulauan di Indonesia (Kepulauan Nusa Tenggara). Provinsi Nusa Tenggara Barat terdiri dari dua pulau besar yaitu Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa dengan luas wilayah total sebesar 20.153,15 km2. Pulau Lombok memiliki dataran seluas 4.738,70 km2 (23,51%) dan Pulau Sumbawa memiliki luas dataran sebesar 15.414,37 km2 (76,49%). Selain dua pulau besar, provinsi ini juga terdapat beberapa pulau-pulau kecil lainnya. Luas wilayah perairan laut Nusa Tenggara Barat mencapai 29.159,0 Km2.

Provinsi NTB terletak diantara 115° 46′ – 119° 5′ Bujur Timur dan 8° 10′ – 9° 5′ Lintang Selatan. Secara geografis wilayah ini disebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa dan Laut Flores serta di sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Indonesia. Di sebelah barat berbatasan dengan Selat Lombok atau Provinsi Bali dan di sebelah timur berbatasan langsung dengan Selat Sape atau Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dikedua pulau Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ini, memiliki sumber daya perikanan lobster karang, bambu, pasir dan mutiara bernilai tinggi, berorientasi ekspor. Potensi ini tentu, dapat di akses secara terbuka untuk mendatangkan keuntungan ekonomi.

Menurut Chow dkk. 2011; Kalih 2012; Abdullah dkk. 2014 dalam risetnya,.katakan: spesies yang dominan dalam perikanan adalah Lobster Mutiara. Spesies lobster dari perairan kedua pulau di NTB, yakni Pulau Sumbawa dan Lombok adalah Mutiara dan Pasir.

Sehingga menurut ACIAR pada Bab 12 bahwa: potensi ini berpeluang memberi dampak ekonomi yang akan menaikkan finansial rate bagi masyarakat pesisir NTB melalui skema industri budidaya lobster dan ekspor benih bening lobster. Keberadaan stok sumber benih (Sink Population) diprediksi tahun 2020 sebanyak 700 juta benih benih yang berasal dari sekitar ratusan ribu Induk Lobster.

Menurut Sawyer (1992) bahwa: bila analisis ekonomi lobster melibatkan ekosistem dan memperbaiki regulasi, interaksi antara masalah ekonomi dan lingkungan akan mudah teratasi karena berbagai aktivitas ekonomi akan berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap lingkungan yang menjadi sumber aktivitas ekonomi itu sendiri. Sebaliknya perubahan-perubahan lingkungan akan mengubah aktivitas ekonomi berdasarkan hasil yang diperoleh dari suatu ekosistem. Saling keterkaitan antara aktivitas ekonomi dan lingkungan semakin banyak diterima dan diakui apalagi bila aktivitas ekonomi bersumber dari ekosistem yang sangat kompleks dan rentan.

Pendapat Sawer bisa diperbaiki hubungannya agar meningkat status ekonomi kelautan dan perikanan pada Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Karena penting sekali, harus dipahami terlebih dahulu kinerja produksi masih rendah di banding Vietnam (SR rendah atau < 50%, pertumbuhan lambat, FCR tinggi, efisiensi pakan rendah). Mengapa? karena NTB belum maksimal pada pemanfaatan teknologi, waktu budidaya, pemanfaatan pakan, dan mendorong tantangan regulasi yang ada. Sehingga daya saing budidaya sangat rendah. Pakan buatan belum berkembang, masih berbasis pakan rucah yang musiman, mutu tidak standar dan pathogen carrier.

Harus diatas bisa diperbaiki, apabila pemerintah Provinsi NTB bisa mendorong dan entervensi paket kebijakan untuk memaksimalkan pada partisipasi masyarakat pada pemanfaatan, penangkap benih bening, dan pembudidayaan benih lobster. Starting pointnya yakni pemantapan strategi dan kerjasama investasi lobster dan benih lobster.

Kalau masyarakat lebih memilih menangkap BL untuk diekspor (karena dihargai tinggi - meski illegal) dibandingkan untuk input budidaya di dalam negeri (karena dihargai rendah). Produksi benih lobster Vietnam statis pada angka 1-3 juta ekor per tahun, dan memproduksi lobster konsumsi sekitar 1.500 ton. Indonesia menghasilkan >100 juta ekor per tahun, termasuk NTB menyumbangkan sebesar 79 juta ekor benih. Namun produksi lobster konsumsi <100 tonnes.

Bagaimana Vietnam bisa mengembangkan budidaya lobster yang berdaya saing tinggi meski dengan harga benih lobster yang tinggi (dari Indonesia). Maka, pemerintah Provinsi NTB perlu penelitian untuk mendapatkan teknologi budidaya lobster yang berdaya saing tinggi. Meskipun belum ada kajian terbaru, data Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB tahun 2013 dan 2014 menyebutkan, potensi benih lobster di daerah ini mencapai 10 juta ekor induk.

Penyelundupan lobster 5 tahun belakangan ini ternyata sangat besar. Hampir tiap hari ada yg masuk ke vietnam dari Indonesia. Terutama Lombok (penyelundupan lebih kurang 1 Trilyun?). Belum ada teknologi in house breeding, adanya cuma tangkap di alam dan budidaya → itupun dilarang. Sementara Survival Rate di alam 0,01 persen, artinya 10.000 bibit yang bisa besar sampai layak konsumsi hanya 1 ekor. Kalau dibudidayakan bisa sampai 70 persen yaitu 7.000 ekor. Selama 5 tahun ini gak ada perkembangan di budidaya lobster, hanya ada pelarangan tangkapan. Kemudian, harga bibit lobster minimal 60 ribu perekor sampai vietnam, harga lobster dewasa bisa sampai 1 juta rupiah per kilogram.

Kalau kita menghitung dari beberapa skenario yakni: Skenario pertama: Biarkan 100.000 ekor besar di alam: menurut kajian ausie, jepang dan indonesia; rata-rata yang bisa berhasil besar cuma 0,01 persen yaitu 1.000 ekor. Kalau ukuran 1.000 ekor x 1 kilo x 1 juta = 1 milyar. Kemudian, Skenario kedua: ijinkan ekspor. 100.000 ekor x 60 ribu = 6 milyar. Skenario ketiga; beli teknologi dan budidayakan, 100.000 x 70% x 1 juta = 70 Milyar.

Apalagi, setiap orang yang melaksanakan ekspor Benih Bening Lobster (Puerulus) dan penjualan domestik dapat dikenakan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) per satuan ekor Benih Bening Lobster (Puerulus) dengan nilai yang ditetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang keuangan negara.

Selain itu, kalau skenario lain dari aspek Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni: Skenario PNBP Budidaya, katakan Menteri Keuangan menetapkan angka PNBP untuk ekspor lobster hasil budidaya sebesar 50 ribu. Maka 50ribu x 1.500 ton pertahun = 75 Miliar pertahun. Sedangkan skenario PNBP Benih Bening Lobster, katakan Menteri Keuangan menetapkan angka PNBP untuk ekspor benih bening lobster hasil tangkapan nelayan sebesar 10 ribu. Maka 10ribu per ekor x 700 juta benih pertahun = 70 Triliun pertahun. Kira-kira pilih skenario yang mana?.

Hitungan ekonominya bisa capai triliun rupiah, bisa pakai melunasi utang negara, menambah stok APBN, pembangunan kesejahteraan dan penambahan sumber target APBN disektor lainnya. Misalnya: 1 ekor benih nilai PNBP-nya: 1000rupiah perekor x 100 juta kuota benih per 1 korporasi (perusahaan ekspor). Berarti jumlah PNBP-nya: 1 Triliun pertahun per 1 perusahaan (korporasi). Kalau 1 Triliun x 200 perusahaan berarti: 200 triliun.

Untuk mendorong potensi pendapatan sebesar itu, maka tentu strategi yang harus dilakukan yakni perbaikan regulasi. Rancangan peraturan menteri yang baru sudah menganut asas fairnes dan objektivitas dari sisi menjaga lingkungan, trend tata niaga dan pertumbuhan jumlah: penangkap, pengkonsumsi dan pengekspor lobster. Sehingga perlu didorong perubahan peraturan ini agar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan daerah Provinsi NTB yang membidik pertumbuhan nilai ekspor sebesar 6 persen dalam rencana strategis RPJMN dan RPJMD 2020 - 2025 dapat tercapai.

Apalagi kalau hitungan tata niaga lobster dari beberapa cabang usaha lobster, misalnya: hasil penjualan domestik dan ekspor lobster dari kelompok pembudidaya yang diperkirakan mencapai 500 miliar perbulan. Sungguh nikmat Tuhan yang mana engkau dustai. Kalau pelarangan, kemudian muncul penyelundupan. Malah negara tidak dapat apa-apa. Kemudian ditambah lagi pemasukan PNBP dari perizinan kapal, pembudidaya, komoditas lainnya. Tentu sudah pasti capaian KKP dalam RPJMN akan dapat tercapai target.

Kalau penghasilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dari sektor Kelautan dan Perikanan bisa pakai subsidi pendidikan, pengembangan industrialisasi, perkuat ekspor, bangun coldstorage, menambah APBD dan suplay anggaran untuk pembangunan galangan, kapal-kapal nelayan serta mempercepat pertumbuhan pasar-pasar baru tempat transaksi masyarakat. Tentu sangat luar biasa perkembangannya kedepan.

Apalagi, penentuan pengeluaran benih bening lobster untuk kepentingan ekspor wajib menunjukkan Surat Keterangan Asal (SKA) yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang kelautan dan perikanan pada pemerintah daerah setempat. Tentu sebelum eksportir (perusahaan swasta asing dan domestik) lakukan ekspor benih bening lobster, mereka harus terlebih dahulu membayar diawal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) per satuan ekor Benih Bening Lobster (Puerulus) dengan nilai yang ditetapkan oleh Kementerian keuangan negara.

Kedepan, Pemerintah Provinsi NTB bisa melakukan intervensi terhadap pengembangan teknologi, kerjasama hatcery, penyewaan tempat budidaya, penyiapan industri pakan dan lainnya. Sehingga aspek itu masuk pada skema penguatan supporting pemasukan anggaran belanja daerah.

Apalagi daerah juga bisa intervensi untuk menentukan jumlah pengekspor dan siapa yang ekspor sehingga setiap orang yang melaksanakan ekspor, menangkap Benih Bening Lobster (Puerulus) dan pembudidayaan Lobster (Panulirus spp.) ditetapkan oleh Direktorat Jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi dibidang perikanan budidaya. Meskipun demikian, prinsip yang paling penting dalam pemanfaatan benih lobster, adalah nelayan penangkap benih lobster dan lobster ukuran karapas 150cm dapat hidup saling mensupport dan begitupun pembudidaya lobster sehingga harapan peningkatan ekonomi dapat berjalan lancar.

Sementara sisi lain, pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bisa pengembangan penangkaran (budidaya) dengan tahapan perbanyak lokasi hatchery: berbasis penangkapan (stok benih bening) misalnya di Teluk Saleh Pulau Sumbawa, dengan mulai dari: pendederan benih bening, pemeliharaan, penetasan telur, lemijahan dan pematangan Induk.

Dengan demikian, itu pentingnya, kelompok atau organisasi penangkap ditentukan rekomendasi oleh Komisi Nasional Pengkajian Sumberdaya Ikan (Komnaskajiskan) secara nasional dan Dirjen Budidaya dengan syarat-syarat sesuai aturan hukum yang berlaku. Tentu, output dari penentuan organisasi penangkap, eksportir dan pembudidaya ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan ekonomi sekaligus memperbaiki lingkungan apabila terjadi kerusakan. Maka yang paling bertanggungjawab terhadap kerusakan lingkungan dan over fishing adalah organisasi terdaftar.

Sehingga proses pengelolaan dan pembudidayaan lobster secara berkelanjutan dapat menghasilkan pada duahal yakni: 1) kelestarian stok, 2) kesejahteraan masyarakat. Perlu pengkajian stok lobster di wilayah WPPNRI Pulau Sumbawa dan Pulau Lombok menentukan juga masa depan masyarakat karena penangkapan dan pengelolaan ditentukan oleh jumlah stok benih benih yang harus ditangkap untuk ekspor dan budidaya.

Kemudian paling penting, pengaturan penangkapan lobster ukuran konsumsi memperhatikan: pertama, spesies lobster (P. homarus, P. ornatus, dsb.), kedua, ukuran, bobot (tergantung ukuran pertama kali matang gonad). Penangkapan lobster ukuran juvenile dan Puelurus dibolehkan untuk keperluan usaha budidaya dalam negeri dan ekspor benih bening sesuai kuota. Sementara dilakukan penyesuaian pada percepatan pengembangan sistem budidaya lobster yang mencakup pembesaran, pendederan (juvenil, puelurus, dan phyllosoma) dan pembenihan.

Selain itu, mendorong pemerintah Provinsi NTB untuk lakukan penelitian lebih mendalam tentang pendugaan stok sebagai input produksi pendederan. Lagi pula, perlu percontohan integrated lobster industry sejak pemilihan lokasi di Pulau Sumbawa dan Pulau Lombok1, manajemen benih, manajemen pemberian pakan, manajemen kualitas air, manajamen kesehatan lobster, sampling, manajemen panen hingga pengangkutan lobster hidup dan pemasaran. 

Sekarang, nelayan sudah diperbolehkan menangkap benih lobster untuk dibudidayakan. NTB akan menetapkan zonasi budidaya lobster di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa yang dibantu dari sisi anggaran untuk membuat dokumen zonasi lokasi spesifik untuk budidaya lobster, di Teluk Jukung Telong Elong, Teluk Ekas, Teluk, Labuhan Bontong, Labangka, Labuhan Pidang, Penobo, Sili, Maci, Mata dan Sape.

Syarat lokasi budidaya lobster dikembangkan harus mencapai luas 1700 hektare yang dibagi dibeberapa tempat lokasi, utamanya di lokasi persediaan stok. Dalam satu hektare, bisa sampai 50 keramba. Dalam satu keramba, lobster yang dihasilkan bisa sampai 70 kg. Maka, optimis NTB bisa ekspor 70-90 ton perbulan pada bulan keenam setelah masa budidaya.

Apabila hasil budidaya diperdagangkan, harganya akan jauh lebih tinggi. Untuk lobster pasir ukuran 100 gram harganya mencapai Rp250.000 per ekor. Sedangkan ukuran 200 gram mencapai Rp450.000. ‘Kalau lobster mutiara harganya antara Rp700.000 – 1.000.000 per ekor. Oleh karena itu, Pemprov NTB harus mencari solusi konkret terkait dengan pertimbangan peran BUMD NTB, PT. Gerbang NTB Emas (GNE) untuk terlibat dalam skema penangkapan benih, pengelolaan, pendederan, manajemen, pembesaran hingga ekspor agar NTB bisa segera mengambil manfaat.