Incinews.net
Rabu, 04 September 2019, 17.50 WIB
Last Updated 2019-09-04T09:50:48Z
HeadlineHukum

Keji, Lutung di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani Dikuliti dan Dikonsumsi Pemburu


Lombok Timur, Inicinews.net- Polres Lombok Timur berhasil melakukan penangkapan terduga pelaku perburuan liar hewan yang diindungi jenis Lutung pada hari Selasa tanggal 03 September 2019 pukul 11.47 Wita di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani, tepatnya di Dsn. Joben Ds. Pesangrahan Kec. Montong Gading Kab. Lotim.

Kronologis kejadiannya berawal dari informasi masyarakat bahwa di dalam Kawasan TNGR Dsn. Joben Ds. Pesangrahan Kec. Montong Gading Kab. Lotim, ada 2 (dua) orang yang membawa senapan angin masuk kawasan TNGR dan diperkirakan akan melakukan perburuan di dalam kawasan TNGR sehingga anggota Sat Reskrim bersama dengan petugas dari TNGR beserta anggota Polsek Montong Gading melakukan penyelidikan terkait informasi dari masyarakat tersebut. Tim medapatkan 2 (dua) orang yang sedang berada di dalam kawasan hutan sedang melakukan perburuan dengan menggunakan senapan angin.

Adapun identitas dari tersangka tersebut yaitu J, 26 tahun, pekerjaan petani, beralamat di Dsn. Sambik Baru Ds. Sesaot Kec. Narmada,Kab. Lombok Barat dan M, 44 tahun, pekerjaan petani, beralamat di Dsn. Sambik Baru, Ds. Sesaot Kec. Narmada Kab. Lombok Barat.

Pada saat diamankan petugas menemukan kedua tersangka sedang membawa hasil buruannya berupa potongan satu ekor daging Lutung yang sudah di kuliti oleh tersangka dan setelah tersangka diinterogasi ternyata masih ada satu ekor lagi Lutung yang sudah di kuliti disimpan didalam jok sepeda motor milik tersangka yang saat itu disimpan sekitar tempat perburuan tersangka. Dari keterangan mereka melakukannya kurang lebih sudah sebanyak 3 (tiga) kali dan hasil buruannya tersebut di konsumsi sendiri.

Atas kejadian tersebut kedua tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa Satu unit sepeda motor Honda Beat warna HITAM DR 3053 MN dan Honda Beat DR 3415 TA, Satu pucuk senapan angin, 2 (Dua ) ekor Lutung yang sudah dipotong dan dibersihkan/dikuliti.

Selanjutnya dibuatkan Laporan Polisi Nomor: LP/578/IX/YAN/.2.5/2019/NTB/Res Lotim tanggal 03 September 2019 dengan Aturan yang dilanggar yaitu Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf b Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE).

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama S.I.K. menyampaikan bahwa perburuan tersebut dilarang berdasarkan undang-undang. "Masyarakat agar lebih memahami aturan yang ada sehingga tidak perlu berurusan dengan hukum," katanya. (Inc)