Foto: Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bima (Sumber: ist)
Incinews.net|Kab.Bima. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima menyoroti keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Supardi, mengatakan, hasil pengawasan menunjukkan masih adanya persoalan administrasi, terutama terkait data PPPK paruh waktu di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Masih terdapat data PPPK paruh waktu Kabupaten Bima di BKN yang masih memerlukan perbaikan,” kata Supardi kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).
Meski demikian, ia menegaskan, persoalan administrasi tersebut bukan menjadi penyebab utama keterlambatan pembayaran gaji.
Menurut dia, DPRD telah menggelar rapat dan mendesak pemerintah daerah agar segera menyelesaikan tunggakan gaji PPPK.
“Tunggakan terjadi sejak Januari hingga April,” ujarnya.
Supardi menilai, pemerintah daerah harus memastikan ketersediaan anggaran untuk memenuhi hak para PPPK.
“Soal ketersediaan anggaran, pemerintah daerah harus siap karena itu sudah menjadi konsekuensi dari kebijakan,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, jumlah PPPK paruh waktu yang telah dinyatakan final di tingkat BKN mencapai 13.885 orang, dari total sebelumnya sebanyak 13.970 orang yang menerima surat keputusan (SK).
Menurut Supardi, kondisi tersebut menunjukkan perlunya langkah konkret dari pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas fiskal.
Ia menekankan pentingnya terobosan kebijakan, termasuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), guna menjamin keberlanjutan pembangunan ke depan. (Pel.Red)
Incinews.net|Kab.Bima. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima menyoroti keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Supardi, mengatakan, hasil pengawasan menunjukkan masih adanya persoalan administrasi, terutama terkait data PPPK paruh waktu di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Masih terdapat data PPPK paruh waktu Kabupaten Bima di BKN yang masih memerlukan perbaikan,” kata Supardi kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).
Meski demikian, ia menegaskan, persoalan administrasi tersebut bukan menjadi penyebab utama keterlambatan pembayaran gaji.
Menurut dia, DPRD telah menggelar rapat dan mendesak pemerintah daerah agar segera menyelesaikan tunggakan gaji PPPK.
“Tunggakan terjadi sejak Januari hingga April,” ujarnya.
Supardi menilai, pemerintah daerah harus memastikan ketersediaan anggaran untuk memenuhi hak para PPPK.
“Soal ketersediaan anggaran, pemerintah daerah harus siap karena itu sudah menjadi konsekuensi dari kebijakan,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, jumlah PPPK paruh waktu yang telah dinyatakan final di tingkat BKN mencapai 13.885 orang, dari total sebelumnya sebanyak 13.970 orang yang menerima surat keputusan (SK).
Menurut Supardi, kondisi tersebut menunjukkan perlunya langkah konkret dari pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas fiskal.
Ia menekankan pentingnya terobosan kebijakan, termasuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), guna menjamin keberlanjutan pembangunan ke depan. (Pel.Red)

