Incinews.net
Senin, 20 Maret 2023, 18.08 WIB
Last Updated 2023-03-20T10:55:06Z
MataramNTBPolda

Polda Pasang Badan Soal SP3 Kasus BBM Ilegal, PUKAD NTB Minta Kapolri Copot Kapolda Djoko


Foto: Kapolda NTB dan Direktur Pusat Kajian Demokrasi Nusa Tenggara Barat (PUKAD NTB)


insan cita (inciNews.net) Mataram - Penghentian (SP3) kasus ratusan ton BBM ilegal yang ditangani penyidik Ditpolairud Polda NTB membuat publik terkejut. Bagaimana tidak, kasus yang sudah menjerat 3 orang tersangka yaitu 2 ABK kapal dan seorang Manager Operasional kapal KM MT Harima dihentikan di tengah jalan.

"Yang lebih mencengangkan lagi adalah, pasca SP3 yang keluar pada 21 Februari 2023 tersebut, Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Purwanto bahkan bertanggung jawab atas penghentian penyidikan kasus yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan tersebut," kata Direktur Pusat Kajian Demokrasi Nusa Tenggara Barat (PUKAD NTB) Firmansyah saat menggelar demonstrasi di depan Mako Polda dan Kejati NTB, Senin 20 Maret 2023 seperti siaran pers diterima media ini.

Bahkan sejumlah pakar hukum Unram salah satunya adalah Syamsul Hidayat menegaskan bahwa penghentian penyidikan tersebut tidak jelas dan bertentangan dengan KUHAP bahkan meminta Polda NTB untuk mencabut perintah penghentian, dan melanjutkan proses penyidikan.

"Sementara, posisi Kejati NTB dalam kasus ini, hanya meminta kepada penyidik Ditpolairud Polda NTB untuk melengkapi berkas perkara dengan menelusuri siapa pemesan BBM Ilegal tersebut. Namun bukannya melengkapi malah di tengah jalan penyidik menghentikan kasus yang sempat menghebohkan publik tersebut," ungkapnya. 

Bahkan Massa aksi tersebut pun, meminta Kejati NTB untuk mengambil alih kasus itu serta memberikan dukungan kepada Kejati NTB untuk melakukan Praperadilan. "Kami mendukung Kejati NTB untuk melakukan Praperadilan terhadap kasus itu," tegasnya. 

Dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB Efrien Saputra menyampaikan saat menerima audiensi massa aksi tersebut mengakui tidak bisa mengambil alih kasus itu, namun kapan untuk mengajukan praperadilannya, pihaknya menunggu arahan pimpinan. 

"Terkait SP3 masih dikaji oleh Jaksa P16 terkait SP3 tersebut. Jadi yang menentukan sah atau tidaknya SP3 itu kan pengadilan. Nanti kalau ada petunjuk untuk diajukan ke pengadilan nanti kita Praperadilan-kan. Masih menunggu dari pak Kajati," jelasnya. 

Untuk diketahui, sejumlah tuntutan dari Pusat Kajian Demokrasi Nusa Tenggara Barat (PUKAD NTB) sebagai berikut: 

1. Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memecat Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Purwanto, Direktur Polairud dan seluruh penyidik karena mengentikan (SP3) kasus ratusan ton BBM Ilegal  yang tengah ditangani penyidik Ditpolairud Polda NTB yang sudah 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.

2. Kami menilai penghentian (SP3) kasus yang sudah menjerat 3 tersangka tersebut ada dugaan "konspirasi" antara Kapolda NTB dengan pengusaha BBM ilegal tersebut. 

3. Kami mendesak Kepala Kejati NTB untuk segera mengambil alih kasus yang di SP3 oleh penyidik Ditpolairud Polda NTB tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama. 

4. Kami berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga pemilik kapal tangker pengangkut BBM ilegal tersebut ditangkap.

5. Pernyataan sikap ini kami akan kirimkan kepada yang terhormat kepada Presiden, Kapolri dan Kompolnas RI. 

Sebelumnya, Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Purwanto menegaskan kasus dugaan out of spec dan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diduga illegal di perairan Telong-Elong Labuan Haji Lombok Timur dihentikan penyidikannya atau di SP3.


“Pertanyaannya, apakah kita membuat penghentian penyidikan, apakah penyidik dari Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) menghentikan penyidikan, saya harus jawab iya. Jadi intinya iya (dihentikan penyidikannya),” sebut Kapolda NTB Dalam pertemuan dengan wartawan di Tribun Lapangan Bhara Daksa Polda NTB tersebut di Kota Mataram.


Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto menegaskan siap bertanggung jawab soal penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara dua kapal tanker yang diduga mengangkut BBM jenis solar di luar spesifikasi.
 
"Saya mempertanggungjawabkan tindakan penyidik yang menghentikan penyidikan dengan alasan tidak memenuhi unsur," Katanya.

Dia pun menantang para pihak untuk mengajukan upaya hukum praperadilan dari adanya penerbitan SP3 perkara tanker BBM ini agar alasan penghentian perkara jelas secara yuridis.
 
"Kalau bisa praperadilan, bisa kami sebutkan alasannya nanti di persidangan," ujarnya.
 
Djoko turut menyampaikan rasa empati bahwa perkara yang berkaitan dengan minyak dan gas bumi adalah persoalan yang serius dan memberikan dampak luas bagi masyarakat.
 
"Kasus migas ini masalah serius, saya sepakat, setuju dan saya iya," ujar Djoko.

Namun demikian, Kapolda mengatakan bahwa penyidik Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB memutuskan untuk menghentikan perkara ini karena tidak memenuhi unsur pidana.
 

“Tadi saya bilang (pasal) 109 ayat 1 dan 109 ayat 2 (KUHAP). Kami bilang tadi kasusnya distribusi migas masalah yang serius, sepakat, setuju dan saya iya,” sambungnya.