Incinews.net
Sabtu, 09 Januari 2021, 14.24 WIB
Last Updated 2021-01-09T06:50:23Z
DompuNTB

Dijanjikan Kerja di Mataram, Seorang Bapak di Monta Tiduri Gadis 17 tahun Hingga Hamil

Foto: Pelaku saat dilakukan Introgasi oleh pihak Aparat kepolisian.

MEDia insa cita, Dompu: Polisi Resor Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap kasus Asusila yang dilakukan pelaku terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu

Kapores Dompu melalui Paur Subbag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah menjelaskan, bermodus menawarkan pekerjaan, pria paruh baya asal Kabupaten Bima tega berbuat asusila terhadap anak dibawah umur. Bahkan korban disetubuhi berulang kali hingga hamil 2 bulan.

Pelaku US


"Terduga pelaku tersebut adalah US (50thn) warga Desa Wila Maci, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima sedangkan Korban insial A (17thn) juga berasal di wilayah Kecamatan Monta, Bima,”sebutnya, Sabtu (9/1/2021)

Hujaifah katakan, dalam melancarkan aksinya, US menjerat korban dengan modus menawarkan pekerjaan. "Pelaku juga bahkan mengancam membunuh korban jika tidak melayani nafsu bejatnya tersebut,"bebernya.

Menurut korban, perbuatan bejat US bermula pada November 2020 lalu. Korban awalnya diajak oleh korban untuk bekerja di Kota Mataram. Namun bukannya pekerjaan yang di Mataram.

Kepada keluarganya, pelaku mengaku bahwa korban ini adalah istrinya. Dan selama menginap di Mataram, korban dan pelaku tidur sekamar.

Pelaku melancarkan aksinya dengan cara membujuk dan mengiming-imingi korban dengan uang. US bahkan mengancam akan membunuh korban jika keinginanya tidak dituruti. Selama di Mataram pelaku telah menyetebuhi korban sebanyak 5 kali.

Setelah 10 hari di Mataram, pelaku kembali membujuk dan mengajak korban untuk mau bekerja di Desa Daha, Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu. Disitu, pelaku kembali mengajak korban untuk tinggal berdua. Dan pelaku pun kembali melakukan perbuatan bejatnya tersebut layaknya suami istri.

"Lebih dari 2 bulan mereka tinggal berdua di salah satu rumah di Desa Daha. Kepada warga pelaku mengaku bahwa A ini adalah istrinya. Korban berulang kali dipaksa untuk melakukan hubungan intim,"ujarnya.

Berdasarkan pengakuan korban, Huajaifah sebutkan, perbuatan bejat pelaku terkhir kali dilakukan pada tanggal 6 Januari 2021. "Itupun dengan cara memaksa dan mengancam membunuh korban,"katanya.

Perbuatan jahat pelaku terkuak setelah salah seorang warga di Desa Daha ada yang mengenali korban, dan menanyakan perihal status keduanya. Karena takut akan acaman pelaku, korban pun mengakui bahwa keduanya telah menikah.

“Oleh warga ini, kemudian memberithukan kepada keluarga korban. Saat itu juga keluarga A datang dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Hu’u,"paparnya.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi bersama pemerintah Desa langsung mengamankan pelaku. Korban saat ini dalam kondisi hamil 2 bulan.

“Saat ini, korban dalam penanganan khusus unit PPA. Dan tersangka sudah ditahan di Mapolres,”pungkasnya. (Red/O'im)