Incinews.net
Senin, 16 November 2020, 13.07 WIB
Last Updated 2020-11-16T05:24:48Z
BimaPolisi

Kuasa Hukum: Penetapan Wakil Wali Kota Bima Tersangka Cacat Hukum

Foto: Rusdiansyah, SH. MH., Salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Feri Sofian, SH. 

Mataram, incinews.net: Satreskrim Kota Bima tetapkan Wakil Wali Kota Bima Feri Sofian, SH sebagai tersangka pada hari sabtu, (14/11/2020) kemarin, dengan surat Ketetapan Nomor: S. Tap/159/ XI/2020/Reskrim Tertanggal 10 November 2020 Atas Dugaan tindak Pidana Pembangunan Dermaga atau Jetty tanpa di lengkapi ijin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang terjadi pada bulan Maret 2020 bertempat di wilayah pantai Bonto Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima.

Menanggapi hal itu, Senin (15/11/2020) Rusdiansyah, SH. MH., salah satu anggota Tim kuasa Hukum Feri Sofian, SH menyampaikan, 

Pertama: bahwa Pasal 109 Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup sudah di ubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020  Tentang Cipta Kerja Pasal 22 ayat 36 ketentuan Pasal 109 di ubah sehingga berbunyi sebagai berikut: setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tampa memiliki: 

a. Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah pusat, atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (5), pasal 34 ayat (3), pasal 59 ayat (1) atau pasal ayat (4) 

b. Persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (3) hutuf b; atau 

c. Persetujuan dari pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan atas kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, di pidana dengan Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dan paling banyak 3.000.000.000,00 (Tiga Milyar Rupiah.

Kedua: bahwa terkait Izin Lingkungan sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020  Tentang Cipta Kerja Pasal 22 ayat 32 Diantara pasal 82 dan 83 disisipkan pasal 82A Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tampa memiliki:

a. Perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (5) pasal 34 ayat (3) pasal 59 ayat (1) atau pasal 59 ayat (4) atau 

b. Persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagaimana di maksud dalam pasal 20 ayat (3) hutuf b dikenai sanksi administratif

Ketiga : bahwa pihak kepolisian harus mencabut  Surat Ketetapan Nomor: S. Tap/159/ XI/2020/Reskrim Tertanggal 10 November 2020 tentang penetapan tersangka saudara Feri Sofiyan, SH, sebab penetapan tersangka terhadap klien kami Cacat Yuridis Terkait penerapan pasal 109 Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup karna pasal ini sudah tidak berlaku lagi sebagaimana telah di ubah dalam pasal 22 ayat 36 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Keempat : bahwa pihak kepolisian harus menerbitkan SP3 Kasus atas Laporan polisi Nomor: LP/K/242/IX/2020/2020/NTB/Res Bima Kota tanggal 24 September 2020 Karna sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020  Tentang Cipta Kerja Pasal 22 ayat 32 Pasal 82A mengatur jika pelaku usaha menjalankan kegiatannya tidak mengantongi perizinan seperti Amdal, UKL/UPL, dan pengelolaan limbah hanya dikenakan sanksi administratif.

Sebelumnya, Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim IPTU Hilmi Prayugo S.I.K. menjelaskan, status tersangka sudah ditetapkan sejak 9 November 2020 setelah melalui proses penyidikan dan penyelidikan oleh pihaknya.

“Kasusnya ini sudah dilaporkan sejak 6 bulan lalu, Sudah lumayan lama dan dilaporkan oleh salah satu LSM,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota menjawab media ini di Mapolres Bima Kota.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota itu  juga mengaku sudah melayangkan surat kepada yang bersangkutan sejak beberapa hari lalu dan saat proses penyidikan dan penyelidikan cukup kooperatif saat dipanggil polisi.

Ditegaskannya, penetapan tersangka ini sama sekali tidak berkaitan dengan jabatannya menjadi orang nomor dua di Pemkot Bima.

Sementara itu Wakil Wali Kota Bima Feri Sofian mengatakan, perlu saya sampaikan, Kami sangat menghormati proses hukum yang dilakukan oleh pihak Polresta Bima. Penetapan tersangka tersebut kami nilai dilakukan dengan prematur tanpa mempertimbangkan adanya itikad baik dari pemrakarsa yang ingin membangun kawasan wisata pantai Bonto agar tertata dengan lebih baik dengan mempergunakan anggaran pribadi untuk kepentingan umum. 

"Hal ini selaras dengan dengan konsep Kawasan Strategis Provinsi (KSP) NTB dan RTRW Kota Bima yang menetapkan bahwa kawasan teluk Bima merupakan kawasan pengembangan wisata,"Katanya.

Pertimbangan lainnya, lanjutnya adalah bahwa permasalahan ini merupakan ranah administrasi pemerintah sehingga mestinya bisa diselesaikan dengan melakukan pendekatan administratif antara pemerintah yg mengeluarkan ijin dan pemrakarsa sesuai perda no. 12 tahun 2017 tentang rencana zonasi wilayah pantai, pesisir dan pulau-pulau kecil NTB.

Lebih lanjut ia katakan, perlu kami sampaikan bahwa paska rampungnya dokumen UPL/UKL terkait kawasan wisata pantai bonto dan rekomendasi TKPRD wilayah darat dari Pemkot Bima, langkah selanjutnya mengajukan permohonan ijin lingkungan dari DLHK Prov. 

"NTB pada awal bulan pebruari 2020,  dan disetujui untuk pembahasan pada tanggal 26 pebruari di kantor DLHK prov. NTB dengan melakukan presentasi kepada Tim DLHK NTB dan hasilnya Tim meminta agar pemprakarsa melengkapi rekomendasi dari KSOP, karena DKP NTB tidak memiliki kewenangan mengeluarkan Rekomendasi TKPRD diwilayah kerja KSOP (DLKP/DLKR) dikarenakan diwilayah tsb berlaku UU 17/2009 tentang Pelayaran,"terangnya.

Dijelaskan Feri Sofian, Paska pertemuan itu, pemprakarsa kemudian melakukan pengurusan berkaitan dengan apa yang disarankan oleh Tim Teknis.

Setelah Rekomendasi KSOP terbit baru diadakan pembahasan lanjutan izin lingkungan dengan Tim Teknis DLHK NTB. Dikarenan masa pandemi covid 19, maka pembahasan dilakukan melalui vidio converence pada tanggal 15 mei 2020. 

Adapun hasil dari pembahasan tersebut, Feri Sofiyan Katakan, kemudian Tim Teknis DLHK NTB tetap meminta Rekomendasi TKPRD NTB, padahal TKPRD sudah menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam otoritas KSOP. Dan mereka (Tim Teknis DLHK NTB, red), menyatakan bahwa tidak ada masalah terkait dengan pembangunan dermaga wisata ini baik pada aspek lingkungan maupun pada aspek lainnya karena pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan minor dari seluruh pekerjaan di wilayah darat dari pemprakarsa yang berencana membuat destinasi wisata untuk masyarakat Kota Bima

"Oleh karena adanya pernyataan tersebut, kami memulai membangun dermaga wisata. Sampai dengan hari ini sudah bisa dinikmati oleh masyarakat kota bima, kabupaten bima dan bahkan kabupaten dompu sebagai salah satu alternatif wisata baru di Kota Bima secara gratis," ungkapnya. (Red-O'im)