Incinews.net
Selasa, 28 April 2020, 22.32 WIB
Last Updated 2020-04-29T07:35:04Z
HeadlinePolitik

DPRD NTB Akan Gunakan Hak Interpelasi Terkait Data JPS Gemilang yang Amburadul

Foto: Wakil Ketua DPRD NTB  H Mori Hanafi. (ist/O'im)

Mataram, incinews.net: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat, rupanya mulai geram dengan data penerima Sembako Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang untuk masyarakat terdampak Covid-19 yang masih amburadul.

Dimana, masih ditemukan nama penerima dobel yang merupakan penerima program kementerian sosial seperti PKH, BPNT, ada juga seorang PNS. Oleh sebab itu, jika data tersebut tidak segera dirubah atau mengindahkan peringatan maka Anggota Dewan NTB, H Mori Hanafi akan gunakan hak interpelasi yang sudah diatur dalam Undang-undang.

Wakil Ketua DPRD NTB ini menyampaikan pendapatnya bahwa, penyajian data-data yang salah dan tidak bertanggung jawab oleh Dinas Sosial Provinsi NTB adalah kesalahan fatal. Karena, substansinya yakni membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan JPS Gemilang justru menjadi kabur dan tidak jelas, akibat data tidak valid.

"Iyaa bisa dibilang datanya amburadul, karena DPRD sudah beri masukan dan peringatan. Sekaligus waktu yang memadai agar data-data dianggap salah segera diperbaiki, tapi tidak juga selesai," ungkapnya, Selasa (28/04).

Oleh karenanya, Politisi Partai Gerindra ini menilai, semangat mencari keuntungan lebih besar daripada semangat membantu masyarakat miskin, dalam program JPS Gemilang ini.

"Jadi persoalan data salah, bukan menjadi permasalahan utama lagi. Malah yang jadi persoalan mereka adalah bagaimana ngatur pengadaan barang-barang JPS Gemilang dan bagaimana dapat untung dari item-item itu," tuding Mori sembari mengatakan, dirinya sudah mengingatkan dan sampaikan dalam setiap kesempatan.

Yang jelas, jika Eksekusi tidak mengindahkan apa yang menjadi saran, maka dirinya aka  minta DPRD menggunakan interpelasi yang diatur oleh undang-undang.

"Jika Aparat Penegak Hukum mau bertindak, bukti-bukti sudah mencukupi kok," cetusnya.

Untuk diketahui, DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.

DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (red)