Incinews.net
Senin, 23 Maret 2020, 09.53 WIB
Last Updated 2020-03-24T15:13:51Z
HeadlineSosial

Tahapan Pilkada 2020 Ditunda, KPU NTB: Semoga Penundaan Tidak Berlangsung Lama

Foto: Ketua KPU RI Saat Datang ke Kantor KPU NTB. (O'im)

Mataram, incinews.net: Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui keputusannya resmi menunda tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Wali Kota.

Penundaan Pilkada sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, seperti tertuang dalam Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU tersebut.

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman pada 21 Maret 2020 tersebut, penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 didasarkan pada pernyataan resmi Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organisation (WHO) terkait COVID-19 sebagai pandemi global.

Pernyataan Presiden Joko Widodo tentang penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam, serta keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia.

“Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 23 September 2020, maka perlu ditetapkan SE KPU tentang Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2020 dalam rangka pencegahan COVID-19 di lingkungan KPU,” demikian tertulis dalam SE yang diterima, (22/3/2020).

Ruang lingkup penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 meliputi pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Bagi KPU kabupaten-kota yang telah siap melantik PPS dan daerah tersebut dinyatakan belum terdampak COVID-19, maka pelantikan PPS dapat terus dilanjutkan dengan ketentuan masa kerja yang akan diatur kemudian hari.

Sementara terkait pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU di tingkat provinsi diminta melaporkan perkembangan tahapan dan pelaksanaan penundaan tersebut kepada KPU RI.

Menanggapi keputusan KPU tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan koordinasi dengan KPU untuk membicarakan langkah-langkah terkait penundaan pilkada tersebut.

“Kemendagri akan segera berkordinasi dengan KPU untuk antisipasi penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 dalam kaitannya dengan perkembangan Covid-19. Harus diakui ada berbagai arahan-arahan teknis menyangkut langkah-langkah pencegahan Covid-19 serta imbasnya ke penyelenggaraan tahapan Pilkada 2020,” kata Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga melalui keterangan tertulis, Ahad (22/3/2020).

Kastorius mengatakan, Kemendagri bakal terus mencermati perkembangan sebaran Covid-19 yang berdampak kepada penundaan tahapan pilkada serentak sampai pada pertengahan tahun atau pada Juli 2020. Nantinya bila tahapan Pilkada tertunda maka perlu ada perubahan aturan terkait.

“Karena bila kegiatan tahapan Pilkada di rentang bulan Juli-September tertunda maka penundaan tersebut harus dilakukan lewat perubahan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan perubahan UU tentu dengan persetujuan DPR,” kata Kastorius. 

Sementara, Ketua KPU NTB Suhardi Soud mengatakan Keputusan KPU sudah dikeluarkan, maka KPU kab/kota harus mengeluarkan SK di masing-masing untuk tindak lanjut keputusan penundaan dari KPU RI

"Kita berharap covid-19 segera mereda agar tahapan pemilihan penundaannya tidak berlangsung lama,"katanya. (red)