Incinews.net
Kamis, 20 Februari 2020, 12.04 WIB
Last Updated 2020-02-20T05:30:12Z
HeadlineHukum

Rp 400 juta Dana Desa Rababaka Diduga Dikorupsi

Foto; Ir. Suprapto mewakili Inspektur Inspektorat Kabupaten Dompu saat menyerahkan LHP Desa Rababaka tahun anggaran 2018 kepada Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Dompu, Indra Zulkarnain, SH. (Azw)

Dompu,incinews.net - Selangkah lagi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu bakal meningkatkan tahapan kasus dugaan tindak pidana korupsi ADD/DD Desa Rababaka tahun anggaran 2018 yang menyeret Kepala Desa, mantan aktivis anti korupsi, Tri Sutrisno ke tahap penyidikan.

Pasalnya, hasil investigasi yang dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Dompu resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Dompu, Kamis (20/02/2020).

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dompu, Isya Anshori, SH., menyatakan bahwa pasca diterimanya LHP Inspektorat tersebut, mereka akan melakukan ekspose bersama tim di internal Kejaksaan untuk menentukan dapat atau tidaknya kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Isnya Allah hari Senin kita ambil sikap. Artinya selangkah lagi akan naik ke tahap penyidikan. Berdasarkan LHP Inspektorat kerugian mencapai sekitar Rp400juta," terangnya. (inc)