Incinews.net
Kamis, 19 Desember 2019, 08.43 WIB
Last Updated 2019-12-19T00:43:10Z
HeadlineHukum

Rusak Kantor Desa, 6 Warga Bante Tente Woha Bima Ditetapkan Tersangka



Bima,Incinews.Net- Warga Dusun Bante Desa Tente melakukan pengrusakan Kantor Desa tente Kecamatan woha Kabupaten Bima, sekitar pukul 11.00 Wita. Rabu (18/12).

Pengerusakan fasilitas gedung kantor Desa dengan cara melempar kaca jendela kantor, menggunakan batu yang di lakukan oleh simpatisan Calon Kades Tente yang kalah yakni Nomor Urut 2 Jufrin Bin Jubair, yang berjumlah sekitar 20 orang .

Kasubag Humas Polres Bima Iptu Hanafi mengatakan, atas kejadian tersebut kemudian diamankan yang  diduga pelaku pengerusakan sebanyak 8 orang , dan setelah di lakukan gelar perkara yang di pimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Hendry CH. S.sos,  di Sat Reskrim Polres Bima. “Berdasarkan hasil gelar perkara maka  ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 6 orang”, ujarnya.

“ Adapun tersangka seperti 1. SF alias LD, 44 tahun, swasta, Rt 003 Rw 002 Dusun Bante, 2. AK, lswasta 29 tahun Rt 003 Rw 002 Dusun Bante, 3. FR  ,  swasta 30 tahun Rt 003 Rw 002 Dusun Bante 4.AM als DN ,swasta 33 tahun Rt 003 Rw 002 Dusun Bante , 5.JN  alias JK, swasta Rt 003 Rw 002 Dusun Bante dan 6.MB, swasta, 37 tahun Rt 003 Rw 002 Dusun Bante Desa Tente Kecamatan Woha”, Kata Hanafi.

Dikatakan Hanafi, kejadian pengerusakan berawal dari Pj Kades Tente Muschlisin S Sos, Ketua panitia Muslim dan Ketua pemuda Dusun Bante Alfan di dampingi Bhabinsa Desa Tente SERKA Iyek Alhabshy, membuka segel Kantor Desa Tente dengan tujuan untuk mengambil berkas berita acara Pilkades yang dititipkan di ruangan Kades, kemudian tersangka AR alias DN mengetahui adanya pembukaan segel mendatangi kantor Desa guna mengklarifikasi dengan perangkat Desa terkait di bukanya segel , setelah  mendapat penjelasan kemudian  tersangka AR alias DN  keluar dari kantor Desa. “Tidak lama kemudian datang warga Dusun Bante langsung melakukan  melempar batu ke arah jendela kantor hingga kaca jendela kantor pecah sebanyak 13 lobang jendela, kemudian para  tersangka melakukan Penyegelan kembali Kantor Desa”, jelasnya. 


Lanjut Hanafi, Kapolres Bima sendiri, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, SIK menegaskan bahwa  tidak ada toleransi terhadap setiap aksi  para pelaku-pelaku anarkis atau perusakan yang dilakukan oleh siapapun yang mengganggu kamtibmas dan proses pelaksanaan pilkades , Polri dalam hal ini, polres bima akan bertindak tegas terhadap pelaku karena negara tidak boleh kalah dengan para perusuh dan pembuat onar yang  mengganggu stabilitas kamtibmas khususnya di kabupaten bima, terangnya.

“Masyarakat  jangan mau diprovokasi dan dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, termasuk oleh para penjudi pengecut yang hanya berani pasang tapi takut kalah, akhirnya sehingga memprovokasi masyarakat untuk melakukan aksi-aksi rusuh sampai merusak”, Kata Hanafi.  (inc)