Incinews.net
Rabu, 09 Oktober 2019, 17.40 WIB
Last Updated 2019-10-09T09:40:03Z
DesaHeadline

Soal Transparansi ADD, Kantor Desa Maria Wawo Disegel



Bima, Incinews.Net- Puluhan masyarakat Desa Maria, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, siang tadi (09/10) menyegel kantor desa setempat. Hal itu disebabkan beberapa tuntutan warga terkait penggunaan anggaran dana desa tidak bisa dipenuhi dan diklarifikasi oleh pemerintah desa Maria.

Korlap aksi, Firman Binsar (28) mengatakan. Setiap penggunaan anggaran desa selama ini tidak bisa diakses oleh masyarakat, seharusnya dalam perancangan anggaran dana desa harus melibatkan masyarakat, dalam UU Desa pada pasal 26 ayat (4) huruf (f) diatur bahwa dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Masih pada pasal dan ayat yang sama, pada huruf (p) diatur bahwa Kepala Desa juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat Desa, ungkapnya.

"Peran masyarakat dalam kegiatan perancangan ini, diwujudkan dengan dibentuknya TIM 9, akan tetapi rupanya pembentukan TIM 9 hanya formalitas pemerintah desa Maria saja, TIM 9 tidak pernah dilibatkan oleh pemerintah desa" jelas Firman dilokasi aksi.

Dalam orasinya peserta aksi juga membacakan beberapa penggunaan anggaran yang diduga fiktif, dan akan dimintai klarifikasi ke pemerintah Desa Maria, ketika proses klarifikasi dilaksananakan di aula paruga to,i desa Maria, pemerintah Desa Maria tidak bisa menjelaskan dan mempertanggungjawabkan semua tuntutan, dan meminta tenggat waktu, oleh peserta aksi permintaan tersebut tidak dipenuhi dan berakhir dengan penyegelan Kantor Desa Maria, Ujarnya.

Pemerintah Desa kini memang diharuskan untuk mempraktikkan keterbukaan informasi. Sebab UU Desa mengkonstruksi desa sebagai komunitas yang berpemerintahan sendiri (self governing community) yang berpegang pada asas demokrasi, dimana warga desa juga diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan tersebut. Keterbukaan informasi yang dipraktikkan oleh Pemerintah Desa dimaksudkan agar warga desa mengetahui berbagai informasi tentang kebijakan dan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan. "Melalui mekanisme ini maka akan terbangun akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa",pungkasnya. (Inc)