Foto: Direktur BLUD RSUD Bima (sumber:Ist)
Incinews.net – Manajemen RSUD Bima memberikan penjelasan terkait perubahan skema pembayaran gaji tenaga di lingkungan rumah sakit, khususnya bagi tenaga berstatus PPPK Paruh Waktu dan tenaga kontrak Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Direktur RSUD Bima, drg. H. Ihsan, MPH, menjelaskan bahwa penjelasan ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang mengenai sistem pembayaran tenaga di RSUD Bima.
Ia mengungkapkan, sebelumnya tenaga TPU yang berjumlah sekitar 16 orang menerima honor sebesar Rp700 ribu per bulan yang dibayarkan langsung oleh Pemerintah Daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Namun saat ini skema tersebut telah mengalami perubahan. Tenaga TPU sudah tidak ada lagi dan digantikan oleh tenaga dengan status PPPK Paruh Waktu serta tenaga kontrak BLUD yang jumlahnya mencapai 334 orang,” jelas Ihsan dalam keterangan pers, Minggu (15/3/2026).
Menurutnya, berbeda dengan sebelumnya, pembayaran gaji tenaga tersebut kini tidak lagi bersumber dari APBD Pemerintah Daerah, melainkan dari pendapatan layanan RSUD Bima sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dengan jumlah tenaga yang cukup besar, kata dia, kemampuan pembayaran gaji saat ini menyesuaikan dengan pendapatan layanan rumah sakit.
“Selain gaji pokok, para tenaga juga mendapatkan tambahan penghasilan berupa jasa pelayanan yang diterima setiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Manajemen RSUD Bima juga menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan pendapatan layanan rumah sakit agar kesejahteraan tenaga dapat ditingkatkan secara bertahap.
RSUD Bima turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh tenaga kesehatan maupun tenaga pendukung atas dedikasi mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pihak rumah sakit juga berharap dukungan serta pengertian masyarakat agar pelayanan kesehatan di RSUD Bima dapat terus berjalan secara optimal.
Direktur RSUD Bima, drg. H. Ihsan, MPH, menjelaskan bahwa penjelasan ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang mengenai sistem pembayaran tenaga di RSUD Bima.
Ia mengungkapkan, sebelumnya tenaga TPU yang berjumlah sekitar 16 orang menerima honor sebesar Rp700 ribu per bulan yang dibayarkan langsung oleh Pemerintah Daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Namun saat ini skema tersebut telah mengalami perubahan. Tenaga TPU sudah tidak ada lagi dan digantikan oleh tenaga dengan status PPPK Paruh Waktu serta tenaga kontrak BLUD yang jumlahnya mencapai 334 orang,” jelas Ihsan dalam keterangan pers, Minggu (15/3/2026).
Menurutnya, berbeda dengan sebelumnya, pembayaran gaji tenaga tersebut kini tidak lagi bersumber dari APBD Pemerintah Daerah, melainkan dari pendapatan layanan RSUD Bima sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dengan jumlah tenaga yang cukup besar, kata dia, kemampuan pembayaran gaji saat ini menyesuaikan dengan pendapatan layanan rumah sakit.
“Selain gaji pokok, para tenaga juga mendapatkan tambahan penghasilan berupa jasa pelayanan yang diterima setiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Manajemen RSUD Bima juga menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan pendapatan layanan rumah sakit agar kesejahteraan tenaga dapat ditingkatkan secara bertahap.
RSUD Bima turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh tenaga kesehatan maupun tenaga pendukung atas dedikasi mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pihak rumah sakit juga berharap dukungan serta pengertian masyarakat agar pelayanan kesehatan di RSUD Bima dapat terus berjalan secara optimal.

