Incinews.net
Kamis, 26 November 2020, 07.26 WIB
Last Updated 2020-11-25T23:37:18Z
MataramNTBPolisi

Akibat Narkoba, Anak di Bawah Umur di NTB Jadi Spesialis Pembobol Brangkas, Tercatat 16 TKP

Foto: Pelaku saat di kawal Anggota Polresta Kota Mataram.

Mataram, incinews.net: Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana pencurian yang menyita perhatian. Pelaku berinisial IK alias DD (15 tahun) warga Jempong Timur, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. Walaupun masih di bawah umur. DD adalah spesialis pembobol brankas di wilayah hukum Polresta Mataram. Tak tanggung-tanggung, remaja tanggung ini sudah beraksi membobol brankas di 16 TKP. 

‘’Pelaku ini memang masih di bawah umur tapi sudah beraksi di 16 TKP. Pelaku ini spesialis pembobol brankas,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (25/11/2020). 

Pelaku terakhir kali beraksi tanggal 8 Oktober 2020 sekitar pukul 23.30 wita. Pelaku dan rekannya mendatangi kantor salah satu perusahaan travel di Jempong Baru, Kota Mataram. Dengan menggunakan linggis dan obeng. Pelaku merusak gembok dan masuk ke dalam kantor. Setelah itu mengambil dan merusak brankas berisikan uang Rp 2 juta. ‘’Memang spesialis brankas dia ini,’’ tuturnya. 

Sasaran pelaku dan komplotannya adalah toko dan kantor yang memiliki brankas. Wilayahnya adalah seputaran Kota Mataram. Setiap beraksi, pelaku selalu membawa linggis dan obeng untuk merusak pintu dan brankas. ‘’Itu senjatanya linggis dan obeng,’’ bebernya. 
Dari hasil penyelidikan, terungkap pelaku dibantu bersama beberapa rekannya. Satu orang rekannya sudah ditangkap kepolisian. Sedangkan yang lain masuk daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian. 

‘’Rekannya ada yang masih di DPO masih kita kembangkan,’’ kata Kadek. 

Terungkap juga, DD beberapa waktu lalu ditangkap petugas. Tapi berhasil kabur dan melarikan diri. ‘’Tidak kabur lagi kamu sekarang,’’ ungkap Kadek bertanya ke pelaku. 

Tindakan pelaku memang benar-benar tidak bisa ditiru. Di depan petugas, DD mengaku dari hasil tindak pidana yang sudah dilakukan. Digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Kadek sangat menyesalkan karena DD masih di bawah umur. 

‘’Pengakuannya untuk membeli sabu. Saat butuh sabu, mencuri dia anggap cara paling cepat untuk mendapatkan uang. Mungkin saja dia ketergantungan  sabu,’’ terang Kadek. 

DD pun mengaku saat diintrogasi petugas. DD mengaku sejak beberapa tahun menkonsumsi sabu. Sabu dibeli dari hasil menjual barang curian. ‘’Biar lelap tidurnya pakai sabu,’’ ungkapnya dengan polos kepada petugas. (Red-O'im)