Incinews.net
Selasa, 22 Juni 2021, 14.59 WIB
Last Updated 2021-06-22T08:01:55Z
KejatiNTBMataramNTB

Total Kerugian Negara dalam Kasus Benih Jagung di Dinas Pertanian NTB Rp 27 Miliar Lebih

Foto: Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Dedi Irawan, SH. 

MEDia insan cita, Mataram: Kejaksaan Tinggi NTB telah resmi menerima Perhitungan Kerugian Negara Kasus  penyimpangan Pengadaan Benih Jagung  pada Distanbun NTB TA 2017  dari Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah resmi menerima perhitungan kerugian keuangan negara perkara penyimpangan pengadaan benih jagung pada Dinas Pertanian Propinsi NTB Tahun Anggaran 2017  pada pekan lalu dengan total kerugian keuangan negara sebesar  Rp. 27 M lebih.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa pengadaan benih jagung tersebut dilaksanakan oleh dua Rekanan  dan Direktur masing masing Rekanan telah ditetapkan sebagai Tersangka   yakni PT. SAM dengan Direktur  sdr. AP dan PT. WBS dengan Direktur Utama sdr. LIH, termasuk Kadis Pertanian dan Perkebunan Propinsi NTB dan PPK dan dari  hasil perhitungan sementara dari Penyidik Kejati NTB sebesar Rp. 15.4 M.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Dedi Irawan, SH menjelaskan, dari hasil perhitungan Penyidik tersebut selanjutnya diserahkan pada lembaga yang berwenang melakukan audit penggunaan keuangan negara yakni BPKP Perwakilan Mataram untuk menghitung kembali kerugian negara dari pengadaan benih jagung tersebut.

"Pada hari Senin Kemaren  tanggal 21 Juni 2021, Kejati NTB resmi menerima hasil PKN tersebut dengan total perhitungan kerugian keuangan  negara sebesar Rp. 27.354.727.500,- dengan perincian masing masing yakni kerugian negara dari pengadaan oleh  PT. SAM   mencapai Rp. 15.433.260.000,- dan kerugian negara dari pengadaan benih jagung oleh  PT. WBS sebesar Rp.  11.921.467.500," bebernya, Selasa (22/6/2021)

Dikatan Dedi, Ke empat Tersangka tersebut disangkakan Pasal 2  UU no 31 Tahun 1999 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dengan diterimanya Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara tersebut, "maka unsur merugikan keuangan negara telah rampung  dan dalam waktu dekat untuk tahap selanjutnya  akan dilakukan Pelimpahan Tahap II 0leh Penyidik  pada Penuntut Umum,"tutupnya. (Red/O'im)