Incinews.net, Kota Bima. Pengelolaan distribusi air bersih di Kelurahan Manggemaci, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, menuai sorotan. Warga mempertanyakan mekanisme pungutan terhadap pengguna air yang disebut tidak disertai kwitansi pembayaran maupun standar pengukuran kubikasi penggunaan air.
Persoalan itu mencuat setelah sejumlah pengguna air mengeluhkan distribusi yang kerap mengalami kemacetan. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai tata cara pengelolaan dan penetapan tarif bagi ratusan pelanggan di wilayah itu.
Lurah Manggemaci, Hidayat, S.Pd, mengatakan tarif penggunaan air sebesar Rp30 ribu ditetapkan berdasarkan hasil rapat bersama antara pihak kelurahan dengan RT dan RW setempat.
“Tarif tersebut berdasarkan hasil rapat kami dengan RT dan RW hingga menyepakati setiap pengguna air membayar Rp30 ribu,” kata Hidayat saat dikonfirmasi Incinews.net, Senin, 11/5 lalu.
Meski demikian, pembayaran warga disebut tidak seragam. Dari lebih 200 pengguna air di kawasan tersebut, ada warga yang membayar Rp20 ribu hingga Rp30 ribu. Bahkan, dalam kondisi tertentu biaya operasional seperti token listrik disebut harus ditutupi menggunakan dana pribadi.
“Kadang ada Rp30 ribu, ada juga yang Rp20 ribu, bahkan kadang-kadang menggunakan uang pribadi untuk pembayaran token listrik,” ujarnya.
Menurut Hidayat, pengelolaan teknis distribusi air berada di bawah Kelompok Pengelola Sarana Prasarana Air Minum dan Sanitasi (KPSPAM) yang telah dibentuk melalui surat keputusan kelurahan. Kelompok itu bertugas menangani persoalan teknis di lapangan, mulai dari perawatan hingga penanganan pipa bocor.
“Secara teknis KPSPAM yang mengetahui bagaimana kondisi teknis di lapangan, seperti pipa bocor dan perawatan lainnya,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelum tarif diberlakukan kepada masyarakat, biaya operasional distribusi air, termasuk pembayaran token listrik, masih ditanggung pemerintah. Namun dalam dua tahun terakhir, biaya tersebut disebut berasal dari iuran warga pengguna air.
“Mengingat kondisi tersebut, sudah dua tahun pembayaran berasal dari tarif warga pengguna air, memang tidak menggunakan kwitasi pihak pelaksanan menggunakan catatan buku induk ” ucapnya.
Ditempat berbeda pada Selasa, 12/5, Camat Mpunda, Nurwahidah, S.H, mengaku baru mengetahui informasi terkait kondisi tersebut. Ia menyebut pihak kecamatan akan lebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan.
“Baru dapat infonya, kami akan melakukan koordinasi lebih dahulu dengan pihak kelurahan,” kata Nurwahidah.
Warga berharap pengelolaan distribusi air dilakukan lebih transparan, termasuk melalui penggunaan kwitansi pembayaran dan sistem pengukuran penggunaan air yang jelas agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat, hingga berita ini dimuat sejumlah pihak pihak masih berusaha untuk dikonfirmasi lebih lanjut, mengingat informasi program air bagi warga tersebut bermula dari Dinas PUPR Kota Bima. (Pel-Red)

