Incinews.net. Kab.Bima. Pemerintah Kabupaten Bima melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memastikan anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah dialokasikan dalam APBD Tahun 2026. Kepastian itu disampaikan di tengah keluhan sejumlah PPPK terkait keterlambatan pencairan gaji.
Kepala BPKAD Kabupaten Bima, Aries Munandar, Rabu (6/5/2026), menegaskan keterlambatan pembayaran bukan disebabkan kekosongan anggaran daerah. Pemerintah daerah, kata dia, telah menyiapkan sekitar Rp63 miliar untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu.
Menurut Aries, pencairan belum dapat dilakukan secara menyeluruh karena masih berlangsung penyesuaian administrasi di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Sejumlah OPD masih melakukan sinkronisasi data antara jumlah pegawai dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dengan hasil rekrutmen terbaru.
“Misalnya di DPA suatu dinas tercatat 800 orang, tetapi hasil rekrutmen berbeda. Selisih itu harus diselaraskan melalui mekanisme pergeseran anggaran,” ujarnya.
Selain perbedaan data pegawai, beberapa OPD juga disebut masih melakukan koreksi terhadap penempatan anggaran yang belum sesuai dengan nomor rekening belanja. Kondisi tersebut membuat proses pencairan gaji belum dapat diproses sepenuhnya.
BPKAD memastikan proses penyesuaian dilakukan bersama DPRD Kabupaten Bima melalui mekanisme resmi agar dokumen anggaran sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Pemerintah daerah juga memprioritaskan pembayaran dua bulan gaji terlebih dahulu sebelum dilakukan pencairan lanjutan.
Aries memastikan pembayaran kekurangan gaji tetap akan dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi dinyatakan selesai.
“Setelah datanya clear, gaji dicairkan. Kemudian dilakukan pembayaran lanjutan sesuai kekurangan,” katanya. (Pel-Red)

