Incinews.net. Kab. Bima. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima melanjutkan pengusutan dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, setelah Kepala Desa Poja berinisial RD tidak mengembalikan kerugian negara sebesar Rp900 juta dalam waktu 60 hari yang diberikan Inspektorat Kabupaten Bima.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra Yuniar, Rabu (6/5/2026), mengatakan, tenggat pengembalian kerugian negara telah diberikan kepada RD sebagai tindak lanjut hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Bima terkait penggunaan DD dan ADD tahun anggaran 2022–2023.
“Sudah dikasih waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara,” ujar Firmanillah.
Namun hingga batas waktu berakhir, kata dia, tidak ada pengembalian dana dari pihak RD. Karena itu, Kejari Bima memutuskan tetap melanjutkan proses pengusutan perkara dugaan korupsi tersebut.
“Belum ada pengembalian. Pengusutan dilanjutkan karena dinilai masih terdapat potensi kerugian negara,” katanya.
Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit investigatif Inspektorat yang menemukan dugaan penyelewengan DD dan ADD Desa Poja dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp900 juta.
Di tengah proses hukum dugaan korupsi itu, RD juga menghadapi perkara pidana lain. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima pada September 2025 bersama dua orang lainnya, yakni DP dan SH. (Pel-Red)

