Incinews.net – Dugaan praktik penggelapan emas milik nasabah mencuat di Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Kasus ini diungkap oleh Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bima setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan.
Berdasarkan hasil penelusuran dan pengaduan, terdapat indikasi bahwa barang jaminan berupa emas milik nasabah tidak dikelola sebagaimana mestinya. Bahkan, muncul dugaan bahwa hasil transaksi gadai tidak disalurkan secara sah kepada pemiliknya, sehingga mengarah pada potensi pelanggaran hukum serius.
SEMMI sebelumnya telah melayangkan somasi resmi kepada Pegadaian. Dalam somasi tersebut, mereka menuntut keterbukaan data transaksi, klarifikasi atas dugaan penggelapan, serta pertanggungjawaban dari pihak internal yang terlibat, termasuk pengembalian kerugian nasabah.
Namun, hingga kini somasi tersebut disebut belum mendapatkan respons yang jelas dan transparan. Sikap tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan adanya persoalan serius yang belum diungkap ke publik.
Sebagai bentuk protes, SEMMI bersama masyarakat melakukan aksi penyegelan kantor UPC Pegadaian Ambalawi. Langkah ini menjadi simbol kekecewaan terhadap lembaga yang dinilai tidak terbuka dalam menangani persoalan nasabah.
SEMMI Cabang Bima menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan lokal semata. Mereka menilai lemahnya pengawasan internal berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan serupa di berbagai daerah.
“Ini bukan hanya kasus Ambalawi. Ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar persoalan yang lebih besar di tubuh Pegadaian secara nasional,” tegas pernyataan SEMMI.
Atas dasar itu, SEMMI mendesak dilakukannya audit investigatif terhadap UPC Pegadaian Ambalawi, serta audit menyeluruh di seluruh unit Pegadaian di Indonesia. Selain itu, aparat penegak hukum diminta segera turun tangan untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan tanpa tebang pilih.
SEMMI Cabang Bima juga menekankan bahwa pemulihan kerugian nasabah harus menjadi prioritas utama, disertai evaluasi sistem pengawasan internal guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi lembaga keuangan negara agar tetap menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas. Jika tidak ditangani secara terbuka, kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan keuangan berpotensi mengalami penurunan signifikan. (Pel.Red)

