Incinews.net — Melalui kegiatan yang bertajuk meneguhkan peran pemuda melawan narkoba, Jum'at lalu (27/3/2026), Pemerintah Kabupaten Bima melalui Kepala Bagian Hukum menegaskan kembali adanya regulasi khusus di tingkat daerah.
Kabag Hukum Pemda kabupaten Bima, Mukhlis, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai langkah strategis dalam menekan peredaran narkotika.
“Dalam rangka pemberantasan narkoba di Kabupaten Bima, pemerintah daerah telah menerbitkan perda,” ungkapnya
Ia menjelaskan, keberadaan perda tersebut menjadi landasan hukum untuk memperkuat peran berbagai pihak, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) dan instansi terkait, dalam upaya pencegahan serta pemberantasan peredaran gelap narkotika di setiap wilayah kabupaten Bima.
Lebih lanjut, Muhlis menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah di tingkat bawah, seperti Muspika kecamatan hingga pemerintah desa, dalam merancang dan menjalankan agenda pencegahan narkoba secara terstruktur.
“Melalui Muspika kecamatan dan pemerintah desa dapat merencanakan agenda tersebut,” jelasnya.
Pernyataan itu disampaikan saat dirinya menjadi narasumber dalam kegiatan “Koalisi Rakyat Anti Narkoba” yang digelar di Desa Tolowata, Kecamatan Ambalawi. Ia juga mengapresiasi bentuk partisipasi masyarakat, khususnya kalangan pemuda dalam kegiatan tersebut.
Dalam pemaparannya, Mukhlis menegaskan bahwa regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
"Narkoba merupakan kejahatan luar biasa, Perda ini diharapkan menjadi instrumen efektif dalam memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat dalam memerangi narkoba di Kabupaten Bima". tegas Mukhlis, S.H.,M.H. (Pel.Red)

