Incinews.net
Senin, 16 Maret 2026, 23.39 WIB
Last Updated 2026-03-16T15:43:37Z
Anggota DPRDAnti NarkobaHeadline. hukumKasus ITEOrganisasiPolres Bima Kota

Kasus ITE Setahun Menggantung, Badai NTB Tempuh Praperadilan di PN Raba Bima

 


Incinews.net – Uswatun Hasanah, pemilik akun Facebook Badai NTB yang dikenal sebagai aktivis pembongkar bandar narkoba, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Raba Bima, Senin (16/3/2026). Permohonan tersebut diajukan terkait kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh anggota DPRD Kabupaten Bima, Hilda Komalasari.


Kuasa hukum Badai NTB, Yan Mangandar, yang mewakili tim koalisi kuasa hukum menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai menggantung terlalu lama, yakni hampir satu tahun sejak ditetapkan.


“Penetapan tersangka ini digantung dalam waktu yang sangat lama. Karena itu kami menilai laporan tersebut bukan semata untuk proses hukum, tetapi lebih pada upaya pembungkaman,” ujar Yan Mangandar kepada Incinews.net usai mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Raba Bima.


Menurutnya, langkah praperadilan yang ditempuh bukan untuk melawan proses hukum, melainkan sebagai upaya menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap kliennya.


“Praperadilan ini bukan berarti kami melawan proses hukum, tetapi lebih pada menguji keabsahan penetapan tersangka,” tegasnya.


Terpantau, pengajuan permohonan praperadilan dilakukan sekitar pukul 09.00 WITA. Setelah proses registrasi selesai, Badai NTB bersama tim kuasa hukum langsung menggelar konferensi pers di depan Pengadilan Negeri Raba Bima.


Sementara itu, Badai NTB menyatakan selama ini dirinya bersikap kooperatif dan mengikuti setiap proses pemeriksaan di Polres Bima Kota hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Hilda Komalasari, anggota DPRD Kabupaten Bima yang melaporkan kasus tersebut, belum memberikan tanggapan terkait pengajuan praperadilan maupun pernyataan dugaan pembungkaman yang disampaikan pihak Badai NTB.