Oleh: Abdul Basit, S.H., M.H.
Pengamat Sosial / Advokat / Kurator
Incinews.net – Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemberhentian kepala daerah bukanlah perkara sederhana. Mekanisme tersebut diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Regulasi ini dirancang dengan prosedur yang ketat agar kepala daerah tidak dapat diberhentikan hanya karena dinamika politik sesaat, konflik elite lokal, ataupun tekanan opini publik.
Namun dalam praktik politik daerah, sering muncul kesan seolah-olah DPRD dapat setiap saat menjatuhkan kepala daerah yang tidak sejalan dengan kepentingan politik mereka. Padahal secara hukum, DPRD tidak memiliki kewenangan langsung untuk memberhentikan kepala daerah. Kewenangan DPRD hanya sebatas menggunakan hak-hak konstitusionalnya, seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Secara konstitusional, pendapat DPRD tersebut harus terlebih dahulu diperiksa oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA). Mahkamah Agung akan menilai apakah kepala daerah terbukti melakukan pelanggaran hukum, melanggar sumpah jabatan, atau melakukan perbuatan tercela.
Tanpa adanya putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa kepala daerah terbukti melakukan pelanggaran, proses pemberhentian tidak dapat dilanjutkan. Sebaliknya, apabila Mahkamah Agung menyatakan pelanggaran tersebut terbukti secara hukum, maka proses pemberhentian dapat dilanjutkan. Namun demikian, putusan tersebut tidak serta-merta mengakhiri proses, karena setelahnya masih diperlukan keputusan administratif dari pemerintah pusat.
Perlu ditegaskan pula bahwa istilah “impeachment” sebenarnya tidak dikenal dalam kerangka hukum pemerintahan daerah di Indonesia. Istilah tersebut lazim digunakan dalam konteks pemberhentian presiden dalam sistem ketatanegaraan tertentu. Dalam hukum pemerintahan daerah Indonesia, terminologi yang digunakan secara resmi adalah “pemberhentian kepala daerah.” Penggunaan istilah impeachment dalam konteks kepala daerah sering kali kurang tepat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.
Dengan kata lain, mekanisme pemberhentian kepala daerah memang sengaja dirancang tidak mudah. Kerumitan prosedur tersebut bukanlah kelemahan sistem, melainkan bagian dari desain konstitusional untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah. Jika mekanisme ini dibuat terlalu sederhana, maka kepala daerah akan sangat rentan dijatuhkan oleh manuver politik DPRD setiap kali terjadi konflik kepentingan.
Persoalan yang kerap muncul dalam praktik politik lokal adalah penafsiran yang terlalu longgar terhadap istilah “perbuatan tercela.” Frasa ini sering dipelintir menjadi instrumen serangan politik. Isu moral, gosip pribadi, bahkan percakapan di media sosial kerap dipolitisasi seolah-olah dapat dijadikan dasar untuk menjatuhkan kepala daerah.
Padahal dalam praktik hukum administrasi negara, kategori perbuatan tercela tidak dapat ditafsirkan secara subjektif atau hanya berdasarkan opini publik. Perbuatan tersebut harus memiliki dimensi serius yang mencederai kehormatan jabatan publik, berdampak nyata terhadap kepercayaan masyarakat, atau berkaitan dengan pelanggaran hukum yang dapat dibuktikan.
Faktanya, dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, hampir tidak pernah ada kepala daerah yang diberhentikan hanya karena isu percakapan pribadi di ruang digital atau isu moral yang belum terbukti secara hukum. Kasus pemberhentian kepala daerah hampir selalu berkaitan dengan pelanggaran hukum yang nyata dan serius, seperti korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau tindak pidana lain yang telah dibuktikan melalui proses peradilan.
Hal ini menunjukkan bahwa standar hukum untuk pemberhentian kepala daerah memang dibuat sangat tinggi demi menjaga stabilitas pemerintahan daerah.
Dalam negara hukum, reputasi dan jabatan publik tidak boleh dihancurkan hanya oleh opini, rumor, atau framing politik yang belum tentu benar. Pada akhirnya, mekanisme pemberhentian kepala daerah harus dipahami sebagai instrumen konstitusional yang serius, bukan sekadar alat tekanan politik.
Jika DPRD menjadikannya panggung untuk memproduksi tuduhan tanpa dasar hukum yang kuat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan seorang kepala daerah, tetapi juga kredibilitas lembaga legislatif itu sendiri.

