Foto: Bukti Pajak dari ahli waris. Sumber: Ist
Incinews.net, Kab. Bima. Polemik penggunaan lahan SDN 2 Ntonggu, Kabupaten Bima, kembali mencuat. Meski Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang sebelumnya digunakan pemerintah daerah telah berakhir, lahan tersebut kini kembali dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Bima, kebijakan wakil Bupati tersebut dilabeli dengan tudingan penggunaan tangan besi, kondisi tersebut diperkuat dengan sejumlah bukti secara administrasi dari ahli waris.
Ironisnya, di tengah klaim penguasaan oleh Pemda, fakta administratif justru menunjukkan pemerintah masih menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada pihak ahli waris sebagai pemilik tanah perorangan.
Hasil investigasi media ini mengungkap, ahli waris masih mengantongi bukti pembayaran PBB terakhir tertanggal 10 April 2025, yang menegaskan bahwa kewajiban pajak atas objek tanah SDN 2 Ntonggu masih dibebankan kepada masyarakat, bukan pemerintah daerah.
Kuasa hukum ahli waris, Muhammad Tohir, menilai kebijakan Wakil Bupati Bima tidak adil dan sarat penyalahgunaan kekuasaan.
“Pemda menguasai tanah secara sepihak, tetapi di sisi lain masih menarik pajak dari ahli waris. Ini bentuk ketidakadilan nyata dan praktik tangan besi terhadap hak rakyat,” tegas Tohir. Sabtu, 17/1/2026.
Secara hukum, SPPT dan DHKP memang bukan bukti utama kepemilikan tanah, namun keduanya merupakan bukti petunjuk yang sah dalam konteks administrasi dan sengketa pertanahan. Selain ahli waris mengantongi sertifikat SHM, bukti wajib pajak menunjukkan adanya hubungan hukum antara wajib pajak dengan objek tanah yang terdaftar dan dikenai pajak secara rutin.
Sementara itu, DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak) di Desa Ntonggu Nomor Urut 655 masih tercatat atas nama H. Puasa Ab Saud, yang merupakan muwaris dari ahli waris Abidin alias Abidin Ama Nadi. Data DHKP tersebut memuat identitas pemilik, asal-usul tanah, serta klasifikasi objek pajak yang hingga kini tidak pernah dialihkan secara sah kepada Pemda Bima.
Fakta ini memperkuat dugaan adanya inkonsistensi dan maladministrasi oleh Pemerintah Kabupaten Bima: tanah dikuasai, namun pajak tetap dibebankan kepada rakyat.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Bima belum memberikan klarifikasi resmi, baik terkait status hukum lahan SDN 2 Ntonggu maupun alasan tetap diterbitkannya SPPT atas nama ahli waris.
Kasus ini dinilai menjadi preseden buruk penegakan hukum agraria dan tata kelola pemerintahan, sekaligus membuka ruang dugaan perampasan hak rakyat secara struktural di Kabupaten Bima. (Tim)
