Incinews.net
Jumat, 16 Januari 2026, 21.48 WIB
Last Updated 2026-01-16T13:48:33Z

SHP Berakhir, Wakil Bupati Bima Dituding Kuasai Paksa Tanah Warga


Incinews.net. Kab. Bima – Wakil Bupati Bima, NTB, dituding melakukan penguasaan paksa atas tanah milik warga meski Sertifikat Hak Pakai (SHP) telah berakhir atau kedaluwarsa. Tuduhan tersebut disampaikan Muhammad Tohir, yang menyebut Pemerintah Kabupaten Bima tidak patuh terhadap ketentuan hukum agraria.

Menurut Tohir, penguasaan tanah oleh Pemkab Bima, khususnya pada lahan SDN 2 Ntonggu, Kecamatan Palibelo, bertentangan dengan amanat UUD 1945, UUPA 1960, serta Pasal 45 PP Nomor 40 Tahun 1996 dan PP Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur berakhirnya hak pakai atas tanah.

“Ironis, SHP sudah berakhir, namun tanah milik perorangan tetap dikuasai secara paksa. Ini bentuk perampasan hak rakyat,” tegas Tohir dalam pernyataannya.

Ia menilai tindakan tersebut mencerminkan sikap otoriter dan melanggar hak asasi warga atas kepemilikan tanah. Tohir menegaskan akan menempuh upaya hukum dan menggalang solidaritas warga lain yang mengalami kasus serupa.

“Ini bukan hanya satu kasus. Banyak tanah rakyat dirampas secara sistematis. Kami akan terus berjuang melalui jalur hukum,” ujarnya.

Tohir juga meminta aparat negara, termasuk TNI dan Polri, bersikap netral dan berpihak pada perlindungan hak-hak masyarakat kecil dalam konflik agraria.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Wakil Bupati Bima maupun Pemerintah Kabupaten Bima terkait tudingan tersebut. (Tim)