Incinews.net
Kamis, 15 Januari 2026, 17.05 WIB
Last Updated 2026-01-15T09:05:28Z

Pemkab Bima Buka Kembali SDN 2 Ntonggu di Tengah Sengketa Lahan

(Foto: Muhammad Tohir, Sumber :Ist)

Incinews.net | Kab. Bima – Pemerintah Kabupaten Bima membuka kembali aktivitas di SDN 2 Ntonggu yang sebelumnya disegel oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah. Pembukaan dilakukan pada Kamis (15/1/2026) dan dihadiri Wakil Bupati Bima dr. Irfan, didampingi unsur TNI/Polri serta dinas terkait.

Penyegelan sekolah tersebut dilakukan oleh pihak keluarga Abidin alias Abidin Ama Nadi, yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan sekolah. Klaim tersebut didasarkan pada berakhirnya Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 4 atas nama Pemerintah Kabupaten Bima yang diterbitkan pada 5 September 1996 dan berakhir pada 5 September 2021, dengan luas lahan 2.280 meter persegi.

Meski masa berlaku SHP telah berakhir, hingga saat ini lahan tersebut masih digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Bima untuk kegiatan pendidikan tanpa adanya kesepakatan baru atau pengembalian hak kepada pemilik atau ahli waris.

Kuasa hukum ahli waris menyatakan bahwa setelah SHP berakhir, pemerintah daerah tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menguasai tanah tersebut. Pihaknya menilai penggunaan lahan pasca-kedaluwarsa SHP berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemilik tanah.

Sementara itu, pihak keluarga pemilik tanah mengaku mengalami tekanan dan menyebut telah menerima informasi adanya laporan pidana terhadap mereka terkait penyegelan sekolah.

“Kami hanya menuntut hak atas tanah yang SHP-nya sudah berakhir,” ujar salah satu perwakilan keluarga.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Bima belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum lahan tersebut maupun langkah penyelesaian sengketa dengan pemilik tanah.

Konflik lahan SDN 2 Ntonggu saat ini masih berlangsung dan menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait kepastian hukum atas penggunaan aset pendidikan di daerah tersebut.