Bima, Incinews.net – Angka perceraian di wilayah Bima kembali menyentuh level mengkhawatirkan. Berdasarkan Laporan Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perceraian pada Pengadilan Agama Bima Bulan November 2025, tercatat 1.056 perkara perceraian masuk sepanjang Januari hingga November 2025.
Data resmi yang ditandatangani Panitera Pengadilan Agama Bima, Drs. H. Ikhlas, tersebut mengungkap fakta mencengangkan: 675 kasus dipicu oleh perselisihan dan pertengkaran terus-menerus — menjadikannya penyebab terbesar keluarga di Bima memilih berpisah.
Fenomena ini disebut sebagai alarm serius bagi ketahanan keluarga di daerah tersebut.
Faktor Ekonomi Masih Momok Besar
Setelah pertengkaran, faktor ekonomi menjadi penyebab perceraian terbanyak kedua dengan 302 kasus. Ketidakmampuan memenuhi kebutuhan rumah tangga disebut sebagai salah satu pemicu yang paling sering muncul dalam permohonan perceraian.
Faktor Pemicu Lainnya Tak Kalah Serius
Berikut rincian faktor lain yang menyebabkan perceraian di Bima:
- Meninggalkan pasangan: 101 kasus
- Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT): 97 kasus
- Pasangan dihukum penjara: 59 kasus
- Poligami: 13 kasus
- Zina: 9 kasus
- Mabuk: 4 kasus
- Judi: 1 kasus
- Kawin paksa: 3 kasus
- Cacat badan: 1 kasus
- Madat/Narkotika: 4 kasus
- Murtad (keluar dari agama): 1 kasus
November Jadi Bulan Tertinggi
Tren bulanan menunjukkan angka perceraian relatif stabil, namun terjadi lonjakan tertentu. November mencatat 166 perkara, menjadi bulan dengan jumlah kasus tertinggi, disusul:
- Oktober: 146 kasus
- September: 101 kasus
Ketahanan Keluarga di Ujung Tanduk
Meski tidak melampaui angka perceraian tahun 2024, tren tahun 2025 disebut sebagai alarm sosial. Pemerhati sosial, tokoh agama, hingga lembaga pemberdayaan perempuan dan anak dipandang perlu mengambil langkah cepat untuk menekan angka perceraian terutama yang melibatkan faktor ekonomi dan konflik rumah tangga.
Pengamat menilai, tingginya angka ini mencerminkan tekanan sosial, psikologis, dan ekonomi yang semakin berat dialami masyarakat Bima. Intervensi dini dan konseling perkawinan dinilai menjadi kunci penguatan keluarga.

