Incinews.net
Kamis, 13 November 2025, 21.12 WIB
Last Updated 2025-11-13T13:21:20Z
BimaHeadlineHukumRakyat

Keluarga Tersangka Harap Ada Keadilan, Berikut Penjelasan BPKH, BPN dan Pemilik Sertifikat




Bima,Incinews.net. Tujuh orang warga kelurahan Kolo Kota pembeli tanah di kelurahan kolo Kecamatan Asakota Kota Bima hingga kini masih mendekam di balik jeruji, berikut penjelasan pihak kelurga dan para pihak yang di himpun media ini. Kamis, 13/11/2025.


Pihak keluarga tersangka

Pihak keluarga N menyebutkan, Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tujuh orang tersangka membeli tanah dari istri lurah Pemerintah Kolo dengan bukti kwitansi pembelian jelas.


Namun N sangat sesalkan, dalam proses penetapan sebagai tersangka pihak keluarga menemukan ada kejanggalan, seperti tidak pernah di BAP, dan pihak kepolian meminta untuk menanda tangani surat penahanan kepada keluarganya setelah ke tuju orang berada di sel tahanan.


Pihak BKPN Provinsi NTB

Dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait kawasan hutan, Kepala BKPH Ahyar, S.Hut., M.Hut menyebutkan terhadap ke tujuh tersangka yang kini di tahan sebelumnya telah dilakukan teguran dan pemeriksaan karena dinilai menempati tanah dalam kawasan, selanjutnya hasil pemeriksaan diserahkan kepada pihak "Gakum BKPH" merujuk pada Penegakan Hukum (Gakkum) yang merupakan unit pelaksana teknis untuk mengelola dan melindungi hutan. Tugasnya adalah mencegah dan menindak pelanggaran hukum di kawasan hutan produksi, hutan produksi terbatas, dan kawasan lainnya di wilayah kerjanya. 


'Proses penegakan hukum oleh Gakkum, kami sudah menyerahkan kepada pihak Gakkum" ungkap Ahyar.


Pihak Pemilik Sertifikat tanah Dan BPN

Sertifikat tanah status hak milik yang dipegang oleh pemilik tanah diakui olek pihak BPN sebagai prodak resmi namun kini telah di blokir secara online oleh pihak BPN setelah mendapat permintaan BPKH bahwa lahan tersebut tanah kawasan BKPH.


Terkait hal tersebut, Pihak pemilik tanah, Syarif yang dikonfirmasi media ini telah mengetahui terkait pemblokiran oleh pihak BPN terhada sertifikat hak milik yang ia pegang.



" Riwayat penguasaan tanah ada buktinya, sebelum membuat sertifikat hak milik, kami telah membayar SPPT setiap tahunya". Ungkap Syarif


Lebih lanjut hasil liputan media ini, hingga kini ketujuh warga Kolo masih melewati proses persidangan di pengadilan negeri raba Bima. Meski demikian, N selaku perwakilan keluarga korban juga berharap, mewakili keluarganya ada keinginan agar pihak keluarganya juga dilepas, ia menyesalkan keluarga ditahan sementara menurutnya ke tuju keluarga tersebut memiliki tanggung jawab lain seperti anak dan istri.


"Dimana keadilan, kok keluarga kami ditahan sementara tanah tersebut telah dibeli, sementara pihak pemilik tanah dan istri lurah tidak di proses, kami juga berharap harusnya kelurga kami tidak ditahan, karena mereka juga kepala keluarga yang masih diperlukan oleh anak dan istrinya" Ungkap N mewakili pihak keluarga tersangka