Incinews.net
Selasa, 18 November 2025, 21.40 WIB
Last Updated 2025-11-18T13:40:04Z
HeadlineHukumPendidikanSosial

SDN 2 Ntonggu Gunakan Tanah Warga Sejak 1996, Masa Hak Pakai Habis Tapi Pemda Disebut Tak Bayar Ganti Rugi




Bima, Incinews,Net– Polemik lahan SDN 2 Ntonggu kembali memanas. Ahli waris pemilik tanah resmi menggugat penggunaan lahan sekolah yang sejak 1996 berdiri di atas tanah pribadi warga tanpa penyelesaian pembayaran sebagaimana perjanjian awal. Dinas Dikpora Kabupaten Bima dituding mengabaikan kewajiban tersebut selama hampir tiga dekade.


Advokat Muhammad Tohir, S.H., kuasa hukum ahli waris, menegaskan bahwa pemerintah hanya memegang Sertifikat Hak Pakai Tahun 1996 dengan masa berlaku 25 tahun. Artinya, hak pakai tersebut telah kadaluarsa sejak 2021/2022, namun Pemda masih menguasai lahan hingga kini tanpa kejelasan status hukum.


“Awalnya ada perjanjian antara Pemda dan pemilik tanah, tapi perjanjian itu tidak pernah ditepati,” jelas Tohir, Selasa (18/11/25).


Hak Pakai Kedaluwarsa, Pemda Tetap Kuasai Tanah

Menurut Tohir, setelah digunakan selama 25 tahun, hak pakai tak lagi dapat diperpanjang. Meski demikian, sekolah tetap berdiri, kegiatan belajar-mengajar berjalan, dan pemerintah tak kunjung memberikan penyelesaian.


“Ini sudah lewat masa berlaku sertifikat. Pemerintah tidak punya dasar lagi untuk tetap menguasai,” tegasnya.


Empat Kali Somasi, Tak Satu Pun Dijawab

Ahli waris mengaku telah melayangkan empat kali somasi kepada Dinas Dikpora Kabupaten Bima. Namun seluruhnya tak direspons. Padahal dalam perjanjian awal, Pemda menjanjikan kompensasi Rp200 ribu per musim kepada pemilik lahan.

“Selalu janji, tetapi tidak pernah dilaksanakan, bahkan sekali pun,” kata Tohir.


Keluarga pun berulang kali menutup sekolah sebagai bentuk protes. Namun tekanan dari tokoh masyarakat dan pertimbangan pendidikan membuat sekolah kembali dibuka setiap kali aksi protes terjadi.


Pemilik Tanah Masih Bayar Pajak

Tohir menegaskan bahwa tanah tersebut masih sah terdaftar atas nama kliennya dan keluarga terus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sertifikat asli juga tercatat di Badan Pertanahan Negara (BPN).


“Tanah itu masih dibayar pajaknya di Desa Ntonggu, dan sertifikatnya ada di BPN,” ungkapnya.


Pemda Bungkam, Konflik Terancam Berlarut

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Dikpora Kabupaten Bima belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi, masa berlaku hak pakai, maupun perjanjian ganti rugi yang disebut tak pernah ditepati.


Jika pemerintah kembali diam, konflik ini berpotensi berlanjut ke meja hijau dan berdampak pada proses belajar para siswa di SDN 2 Ntonggu.