Kota Bima, Incinews.net — Nasib malang menimpa tujuh warga asal Kota Bima. Mereka kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah membeli sebidang tanah yang belakangan diketahui bermasalah. Ironisnya, tanah tersebut dibeli dari pihak yang disebut-sebut masih memiliki hubungan dekat dengan pejabat kelurahan.
Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Salah satu pihak keluarga, berinisial N, mengaku heran atas penahanan terhadap tujuh anggota keluarganya tersebut.
“Kami bingung, kenapa justru keluarga kami yang ditahan, padahal kami membeli tanah itu secara sah dari orang dekat pihak kelurahan,” ungkap N kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Menurut penuturan N, pihak keluarga memiliki kwitansi dan bukti pembayaran resmi atas transaksi tanah tersebut. Namun, meski bukti jual beli telah dipegang, para pembeli justru ditetapkan sebagai pihak yang bermasalah oleh aparat penegak hukum.
“Kwitansinya ada, semua transaksi sah. Tapi penjualnya — yang juga masih punya hubungan dengan lurah — tidak diproses hukum. Itu yang membuat kami heran,” tambah N.
Informasi sementara yang dihimpun media ini menyebutkan, tanah yang menjadi objek transaksi ternyata diklaim milik Pemerintah Provinsi NTB, dan saat ini masuk dalam kawasan pengelolaan BKPH Maria Donggomasa (Badan Kesatuan Pengelolaan Hutan).
Kondisi ini membuat status hukum kepemilikan tanah tersebut menjadi abu-abu. Akibatnya, pihak pembeli yang sudah mengeluarkan uang justru berujung pada proses hukum pidana.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak BKPH Maria Donggomasa maupun Pemerintah Kelurahan Kolo. Tim redaksi Incinews.net masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan keterangan yang berimbang

