Kota Bima, Incinews.net — Seluruh kerugian negara yang sebelumnya ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di sejumlah instansi pendidikan di Kota Bima, dipastikan telah dikembalikan. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Inspektorat Kota Bima, Kamis, 31 Juli 2025.
Inspektur Kota Bima melalui Sekretarisnya, Maulan, S.H., M.AP., mengonfirmasi bahwa seluruh pihak yang menjadi temuan dalam audit BPK telah menindaklanjuti kewajiban mereka dengan mengembalikan dana kerugian ke kas daerah.
“Semua pihak menyanggupi pengembalian, dan seluruh instansi pendidikan yang menjadi temuan BPK telah mengembalikan angka kerugian sesuai nominal masing-masing,” ungkap Maulan saat ditemui wartawan Incinews.
Maulan menjelaskan bahwa nominal kerugian negara bervariasi antar institusi, tergantung pada besaran temuan yang tercatat dalam hasil audit BPK. Namun secara prinsip, semua pihak dinyatakan telah patuh dan menyelesaikan kewajiban tersebut.
> “Pengembalian dilakukan langsung melalui rekening daerah oleh masing-masing pihak yang bersangkutan,” tegasnya.
Menariknya, proses pengembalian ini berlangsung dalam tempo yang cepat. Meskipun regulasi memberikan tenggat waktu hingga 60 hari sejak pelimpahan temuan oleh BPK ke Inspektorat, pihak-pihak terkait justru menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan lebih awal.
Inspektorat Kota Bima sendiri mengaku terus melakukan pengawasan dan pendekatan persuasif selama masa tindak lanjut berjalan. Dengan penyelesaian ini, Kota Bima menjadi salah satu daerah yang menunjukkan respon cepat dalam menindaklanjuti temuan BPK secara transparan dan akuntabel.
Dengan lunasnya seluruh temuan tersebut, Pemerintah Kota Bima menunjukkan komitmen kuat terhadap tata kelola keuangan yang bersih dan bertanggung jawab, khususnya di sektor pendidikan.