Dompu, Incinews,Net- Komitmen tegas Polres Dompu dalam memberantas penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan dengan pelimpahan satu orang tersangka kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri Dompu. Proses pelimpahan tahap II ini dilakukan sekitar pukul 12.40 WITA dan berlangsung lancar serta sesuai prosedur hukum.
Tersangka berinisial H, laki-laki berusia 36 tahun asal Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, resmi diserahkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu kepada pihak Kejaksaan Negeri Dompu untuk memasuki tahapan persidangan. Pelimpahan ini berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Penahanan Nomor: Sp.han/26/VII/Res.4.2/2025/Resnarkoba tertanggal 21 Juli 2025.
Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, S.H., menegaskan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Dompu.
“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan narkoba dalam bentuk apa pun. Proses pelimpahan ini adalah bentuk nyata keseriusan Polres Dompu dalam menegakkan hukum dan mewujudkan Dompu yang bersih dari narkoba,” ujar AKP Zuharis.
Lebih lanjut, AKP Zuharis mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam gerakan memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan serta mengedukasi generasi muda tentang bahaya penyalahgunaan zat terlarang.
Pelimpahan tersangka H menjadi pengingat penting bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya tugas kepolisian semata, melainkan membutuhkan peran serta semua elemen masyarakat, mulai dari keluarga, tokoh masyarakat, hingga lembaga pendidikan.
Dalam konteks ini, Polres Dompu menegaskan bahwa langkah hukum akan terus ditegakkan tanpa pandang bulu. Setiap pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba akan diproses secara hukum hingga ke meja hijau.
Kasus ini juga menjadi indikator bahwa aparat kepolisian tidak hanya berkomitmen dalam penindakan, tetapi juga dalam pencegahan dan edukasi publik. Harapannya, Dompu dapat menjadi salah satu daerah percontohan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika.