Bima, Incinews,Net- Dalam operasi gabungan yang mengguncang jaringan narkoba lokal, Kodim 1608/Bima bersama BNNK Bima berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Selasa 24 Juni 2025, Pada sore pukul 15.40 WITA, petugas mengamankan 55 paket sabu seberat total 29,07 gram, uang tunai Rp21 juta lebih, serta empat tersangka dari dua desa berbeda.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Danramil 1608-04/Woha Kapten Cba. Iwan Susanto, SH, bersama Pasi Intel Kapten Inf Bambang Herwanto dan Katim Pemberdayaan BNNK Bima Ary Amirullah, merupakan respons cepat atas laporan masyarakat terhadap aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika.
Dari lokasi penggerebekan, tim gabungan juga menyita timbangan elektrik, alat hisap sabu (bong), dan peralatan lain yang biasa digunakan dalam transaksi narkoba. Identitas para tersangka diketahui berinisial SLD (31), AMR (35), JHN (39) dan ARM (21), yang merupakan warga Desa Talabiu dan Sanolo.
Dandim 1608/Bima, Letkol Inf. Andi Lulianto, S.Kom., M.M., menyatakan bahwa TNI tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah teritorialnya.
“Narkoba adalah musuh negara. Kami tidak akan kompromi. Tindakan tegas harus dilakukan, bukan sekadar slogan. Ini bentuk keseriusan kami menjaga moral dan masa depan generasi bangsa,” tegasnya.
Pada pukul 19.10 WITA, seluruh barang bukti dan para tersangka telah resmi diserahkan ke Polres Kabupaten Bima untuk proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan operasi ini menunjukkan bahwa sinergi antara TNI, BNN, dan masyarakat dapat menjadi kekuatan nyata dalam memutus rantai peredaran narkoba di daerah rawan seperti Bima.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku jaringan narkoba bahwa aparat tak akan tinggal diam. Penegakan hukum dan perlindungan terhadap generasi muda akan terus menjadi prioritas utama di wilayah hukum Kodim 1608/Bima.