Incinews.net
Selasa, 24 Juni 2025, 21.57 WIB
Last Updated 2025-06-25T11:31:00Z
ASNDugaannya SelingkuhHeadlineHukumSosial

Skandal Oknum ASN Kota Bima, Diduga Berselingkuh Saat Jam Kerja — Suami Lapor Polisi





Kota Bima, NTB – Incinews.net- Dugaan skandal asusila mengguncang lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bima. Seorang oknum ASN perempuan berinisial DH (48), dilaporkan oleh suaminya sendiri, AA (50), ke Polres Bima Kota atas dugaan perselingkuhan dengan pria lain berinisial MF (48), yang juga diketahui berstatus suami orang.


Laporan resmi itu disampaikan AA pada Selasa, 23 Juni 2025, didampingi dua kuasa hukumnya, A. Rahman dan Muhammad Irham. Dalam keterangannya, AA menegaskan bahwa tindakan istrinya bukan hanya melukai kehormatan rumah tangga, tetapi juga mencoreng citra ASN sebagai pelayan publik.


“Saya minta proses hukum ditegakkan. Ini demi efek jera, karena yang bersangkutan adalah ASN aktif dan melakukan hal tak pantas saat jam kerja,” tegas AA kepada awak media usai pelaporan.


Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WITA. AA mengaku awalnya hendak menukar mobil yang digunakan istrinya bekerja karena mengalami ban pecah. Namun saat mendatangi kantor kelurahan tempat DH bertugas, istrinya tidak ditemukan. Informasi dari rekan kantor menyebut DH pergi menambal ban.


Curiga dengan keberadaan istrinya, AA menelusuri sejumlah titik tambal ban di Kota Bima namun tak berhasil menemukannya. Kecurigaan memuncak saat ia melintas di kawasan Kelurahan Sambinae, Kecamatan Mpunda, dan mendapati mobil sang istri terparkir di dalam rumah mereka. Pintu gerbang saat itu terkunci dan baru dibuka tujuh menit kemudian.


“Saya langsung masuk ke rumah dan menemukan MF di dalam bersama istri saya. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, saya memanggil Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Ketua RT/RW dan beberapa warga sebagai saksi,” ujar AA.


Alasan yang disampaikan oleh DH dan MF, menurut AA, hanyalah “curhat soal pekerjaan dan rumah tangga”. Namun ia tak menerima alasan tersebut, mengingat keduanya berada di dalam rumah saat jam dinas.


Selain melaporkan kejadian ini ke kepolisian, AA juga telah melaporkan dugaan pelanggaran etika ASN ini ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Kota Bima untuk ditindaklanjuti secara administratif.


Kepala Satuan Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.


“Benar, laporan sudah kami terima. Proses penyelidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata AKP Dwi singkat.


Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran etika di kalangan ASN yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Masyarakat pun mendesak agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran berat seperti ini. (Team)