Kota Bima, Incinews,Net- Kepolisian Resor Bima Kota menunjukkan ketegasan dan kecepatan luar biasa dalam menegakkan hukum dengan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan seorang mahasiswa hanya dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian.
Pemuda berinisial RS (19), warga Kelurahan Penanae, Kota Bima, ditangkap Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 10.00 Wita di Desa Lambu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. RS diduga kuat sebagai pelaku tunggal pembunuhan terhadap Sandi M. Safi’i (24), mahasiswa asal Kota Bima, yang ditemukan tewas bersimbah darah di salah satu kamar kos di Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Selasa (17/6/2025) sore.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Bima Kota, Kompol Herman, menyampaikan bahwa pengungkapan cepat ini merupakan hasil kerja keras dan kesigapan tim gabungan Satreskrim Polres Bima Kota yang langsung bergerak memburu pelaku usai kejadian dilaporkan.
“Kurang dari satu hari sejak kejadian, pelaku berhasil kami ringkus tanpa perlawanan. Ini komitmen kami dalam menindak tegas pelaku kejahatan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kompol Herman, Rabu (18/6/2025).
Motif Tersinggung, Bukan Dendam Lama
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tragis itu bermula dari perselisihan yang terjadi saat korban dan pelaku bersama beberapa saksi mengonsumsi minuman keras di kos-kosan Putra Istana Bogor, Kelurahan Mande. Awalnya hanya cekcok biasa, namun pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban yang dinilai menghina.
“Motifnya murni karena pelaku tersinggung, tidak ada unsur dendam atau persoalan perempuan. RS bertindak sendiri dan teman-temannya sempat berusaha mencegah,” ujar Kompol Herman.
Pelaku diketahui menggunakan parang yang ia temukan di bawah kasur, lalu menyerang korban secara brutal hingga korban tewas di tempat dengan luka di bagian leher dan dahi.
Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Saat ini RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Kompol Herman menegaskan, kepolisian akan bertindak tegas tanpa kompromi terhadap pelaku kejahatan berat, terutama kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan minuman keras yang kerap memicu tindakan kriminal.
“Ini peringatan bagi masyarakat, terutama generasi muda, agar menjauhi minuman keras dan selalu menjaga emosi. Tindakan ceroboh bisa berujung pada petaka besar,” ujarnya.
Peran Aktif Masyarakat Diharapkan
Polres Bima Kota juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila melihat potensi gangguan kamtibmas.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menegaskan kembali bahwa Polri hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, serta siap menindak setiap bentuk pelanggaran hukum dengan profesional dan humanis.