Incinews.net
Kamis, 19 Juni 2025, 13.03 WIB
Last Updated 2025-06-19T05:07:05Z
asetDPRD Provinsi NTBHeadlineHukumPemprovNTB

Aset Strategis Melayang, Pemprov NTB Kalah di MA – DPRD NTB: Ini Pukulan Moral dan Cermin Buruknya Tata Kelola Aset




Mataram, Incinews,Net- Kekalahan telak Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) dalam sengketa lahan strategis di jantung ibu kota provinsi memicu gelombang kritik pedas dari legislatif. Mahkamah Agung (MA) menolak semua upaya hukum Pemprov, termasuk Peninjauan Kembali, dan memenangkan penggugat, Ida Made Singarsa, dalam perkara sengketa lahan yang kini berdiri Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita di Jalan Udayana, Kota Mataram.


Putusan ini bukan hanya menggugurkan klaim hukum Pemprov, tetapi juga menjadi tamparan keras terhadap tata kelola aset daerah yang selama ini dinilai amburadul.


"Ini bukan sekadar kekalahan hukum—ini kegagalan sistemik yang mempermalukan institusi pemerintah daerah," tegas Anggota Komisi I DPRD NTB, Marga Harun, Senin (16/6). Ia menilai Pemprov tidak memiliki kekuatan pembuktian yang solid, bahkan dengan dukungan Kejaksaan Tinggi sekalipun.


Marga menyebut bahwa kekalahan ini memperlihatkan lemahnya pendataan dan dokumentasi aset yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB. Menurutnya, jika pengelolaan aset tetap dibiarkan seperti ini, ancaman kehilangan aset publik lain tinggal menunggu waktu.


"Kami sudah berkali-kali mewanti-wanti agar BPKAD menertibkan aset. Tapi nyatanya, kekacauan data dan lemahnya bukti terus terulang. Ini mencoreng marwah Pemprov di mata publik,” ujar politisi PPP itu dengan nada geram.


Putusan MA yang menyatakan Ida Made Singarsa tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pun menutup seluruh ruang pembelaan Pemprov. Meski sempat menuding Ida menggunakan dokumen tidak sah, pengadilan menilai klaim tersebut tidak berdasar.


Dari sisi litigasi, Marga juga menyesalkan ketidaksiapan Pemprov. Ia menyebut seharusnya perkara strategis seperti ini ditangani oleh tim hukum berkelas, bukan dijadikan ladang latihan hukum yang justru berakibat fatal.


"Kalau seperti ini terus, bagaimana kita bisa menyelamatkan aset negara? Harus ada perubahan total, mulai dari penataan dokumen hingga profesionalisme dalam pembelaan hukum," tegasnya lagi.


Dampak dari kekalahan ini tidak main-main. Selain kehilangan aset yang digunakan untuk pelayanan publik selama puluhan tahun, Pemprov juga menghadapi preseden buruk: aset bisa diklaim dan dimenangkan pihak lain hanya karena lemahnya administrasi internal.


Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan bahwa MA telah menerbitkan putusan kasasi yang memenangkan Ida Made Singarsa. Meski salinan resminya belum diterima PN Mataram, putusan tersebut sudah final dan berkekuatan hukum tetap.


“Putusan kasasi bisa diakses di laman MA. Tapi karena salinan fisiknya belum kami terima, maka belum bisa dieksekusi,” ujar Kelik.


Kasus ini bermula dari gugatan Ida Made Singarsa yang mengklaim lahan tersebut merupakan warisan dari ayahnya, Ida Made Meregeg. Gugatan itu sempat ditolak di pengadilan tingkat pertama, namun dikabulkan di tingkat kasasi.


Dalil Pemprov bahwa lahan tersebut merupakan aset negara berdasarkan dokumen pinjam pakai tahun 1964 kandas di hadapan MA. Bahkan laporan pemalsuan tanda tangan yang dituduhkan kepada Ida ikut kandas, memperkuat klaim kepemilikan pribadi atas tanah tersebut.


Kini, Pemprov NTB dihadapkan pada kenyataan pahit: kehilangan aset bernilai miliaran rupiah yang berdiri di kawasan strategis ibu kota provinsi—dan kehilangan kepercayaan publik terhadap kemampuannya dalam menjaga milik daerah.


“Ini pukulan moral sekaligus peringatan keras: jika tata kelola aset tidak segera dibenahi, maka kehancuran pengelolaan keuangan daerah tinggal tunggu waktu,” tutup Marga.