Incinews.net
Jumat, 18 November 2022, 20.05 WIB
Last Updated 2022-11-18T15:26:11Z
MataramNTBPoldaPolresta

Seorang Pria di NTB Mencuri Demi Biayai Pacar, Ditangkap, Akhirnya Diputuskan

Foto: Terlihat Terduga Pelaku dengan Memakai Baju Kaos orange Saat ditanya Pak Kapolsek dan Sejumlah Wartawan.

insan cita (inciNews.net) Mataram - Ada Uang Abang di sayang tak ada uang Abang di tendang. Begitu kira-kira yang dirasakan oleh BS, seorang pria (42thn), Alamat Lingkungan Seganteng, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram Provinsi NTB. Pria tersebut nekat mencuri demi memuaskan gaya hidup ke 4 orang pacarnya. Akan tetapi setelah dirinya tertangkap keempat pacarnya justru meninggalkan dirinya.

"Saya mencuri gara-gara mencukupi kebutuhan pacar - pacar saya, tapi ternyata tak ada satupun yang setia, semuanya hanya memanfaatkan uang saya, sampai-sampai saya mencuri untuk mendapatkan uang buat pacar saya,"ungkap tersangka saat di introgasi di konferensi pers yang di gelar Polsek Sandubaya, (18/11/2022).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrulloh SIK pada kesempatan itu, bahwa terduga tersebut ditangkap pada 12  November 2022 atas hasil penelusuran unit Reskrim Polsek Sandubaya terhadap laporan dari masyarakat.

Kapolsek menjelaskan kronologis singkat pencurian tersebut, dimana saat itu terduga datang ke TKP di salah satu Kos di Lingkungan Dasan Cermen, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram masuk kedalam salah satu kamar di kos tersebut yang pintunya tidak terkunci.

Kemudian melihat pemilik Hp (korban) sedang tertidur nyenyak sementara Hp tergelak disamping korban, terduga langsung mengambil dan membawa kabur.

"Sesuai yang disampaikan terduga, karena ada kesempatan maka muncul niat untuk mengambil hp tersebut, dan akhirnya tertangkap juga,"kata Kapolsek meniru ucapan terduga, yang disambut tertawa oleh para awak media.

"Terduga ditangkap di kediamannya dengan tanpa perlawanan, dan terduga cukup koperatif,"imbuhnya.

Atas peristiwa pencurian tersebut terduga pelaku di ancam pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara