Incinews.net
Rabu, 30 Maret 2022, 00.15 WIB
Last Updated 2022-03-31T23:18:31Z
DPRDMataramNTB

DPRD NTB Mori Hanafi : Secara Konstitusi Apapun Alasannya Penundaan Pemilu tidak Diperbolehkan

Foto: Wakil Ketua DPRD NTB H Mori Hanafi


insan cita (incinews) Mataram - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat, menghormati wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebagai salah satu bentuk demokrasi, namun secara konstitusi hal itu tidak memungkinkan.

"Secara konstitusi, apapun alasannya penundaan pemilu tidak diperbolehkan," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat H Mori Hanafi di Mataram, Senin. (29/3/2022)

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers menjawab pertanyaan salah wartawan sesuai pembukaan Uji Kompetensi Wartawan yang dilaksanakan oleh Dewan Pers bekerja sama IJTI, PWI dan ANTARA, di Hotel Golden Palace, Kota Mataram.

Penundaan pemilu tidak hanya beraspek pada pengunduran jadwal, tapi juga akan berpengaruh terhadap perpanjangan jabatan-jabatan politik dalam pemerintah.

"Jadi apapun alasannya, misalnya terjadi COVID-19, stagnan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, penundaan pemilu tidak diperbolehkan oleh konstitusi," kata Politisi dari Partai Gerindra NTB ini.

Apalagi, berbagai tahapan-tahapan Pemilu 2024 secara konstitusi sudah disiapkan pemerintah, DPR RI dan anggota KPU RI. Menurutnya, jika betul-betul penundaan terjadi, maka bisa menjadi preseden buruk dan berbahaya ke depan.

"Jangan-jangan nanti pemerintah selanjutnya kena musibah akan mencari cara untuk memperpanjang jabatannya lagi. Ini tentu masalahnya tidak selesai-selesai," katanya.

Sebelumnya, Isu penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan perpanjangan jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir. Namun hal itu dibantah oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak berniat menunda pemilu 2024 dan memperpanjang jabatan Presiden Jokowi.

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, pemerintah saat ini tengah mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2024. Mahfud juga memastikan bahwa pemerintah akan bekerja secara profesional dalam mempersiapkan pesta demokrasi pada 2024. 

“Jadi pemerintah tetap menyiapkan jadwal 2024 untuk Pemilu Presiden dan wapres (wakil presiden) serta legislatif dan Pilkada serentak. Urusan Parpol (partai politik) di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) silakan lah. Kita akan bekerja secara profesional sesuai dengan tugas dan fungsinya,” kata Mahfud, beberapa hari lalu.

Mahfud juga menjelaskan, di dalam negara demokrasi, masyarakat memiliki kebebasan dalam memberikan pendapat. Hal itu berbeda ketika di era Orde Baru di mana partai politik hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) tidak boleh bicara.

“Partai politik, DPR, LSM, Ormas, mau mendiskusikan hal itu, diskusikan saja. Silahkan diskusi, apa hasilnya itu urusan politik. Tapi bagi pemerintah, saya sekarang sudah menyiapkan. Tahun 2024 ada Pemilu, Presiden dan Wakil Presiden, legislatif dan Pilkada serentak. Itu kita siapkan,” jelas Menko Polhukam Mahfud MD.