Incinews.net
Selasa, 22 Februari 2022, 02.15 WIB
Last Updated 2022-02-27T22:20:57Z
DPRDMataramNTB

Sopir Dump Truk Mengeluh ke Wakil Rakyat, DPRD NTB Akan Bersurat ke Presiden dan DPR RI

Foto: Baju Orange ditengah Sekretaris DPRD NTB H. Mahdi Muhammad, SH. MH., (tengah) saat menerima para sopir Dump Truk di Ruang Pleno DPRD NTB.

insan cita (incinews) Mataram - Puluhan Sopir Dump Truk dari berbagai kabupaten di Nusa Tenggara Barat mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Selasa (22 /2/2022).

Puluhan Sopir Dump Truk yang tergabung dalam Driver Batur Sasak (DBS) tersebut menyampaikan aspirasinya agar regulasi standar uji kelayakan bagi kendaraan bermotor (KIR) khususnya bagi kendaraan angkutan barang dapat berlaku secara nasional. Selain itu mereka juga mengadukan tentang adanya pungutan liar dari oknum yang tidak bertanggung jawab yang seringkali dialami saat melakukan penimbangan di wilayah Lombok Timur. Dimana mereka diminta untuk membayar uang sejumlah 70 ribu PP perorang.

Menanggapi aduan para sopir Dum Truk tersebut, Sekretaris DPRD NTB H. Mahdi Muhammad, SH. MH., mengatakan bahwa DPRD akan bersurat ke pemerintah pusat dan DPR RI agar meninjau kembali UU Nomor 22 tahun 2009 dan PP Nomor 55 tahun 2012 tentang angkutan jalan. 

“Ini akan kita lakukan setelah ada kajian tehnis dari Dinas Perhubungan NTB selaku OPD yang menangani persoalan angkutan jalan ini,” ungkapnya saat diwawancara usai menerima para demonstran, di ruang kerjanya. Selain itu, pihaknya juga meminta Dinas Perhubungan NTB untuk melakukan kajian teknis terhadap regulasi tersebut.

“Kita juga akan meminta kepada pemerintah terutama Dinas Perhubungan untuk melakukan sosialisasi agar tidak ada lagi pungli terhadap sopir Dum Truk tersebut. Kalau ada retribusi yang harus mereka bayar ya harus ada bukti bayar atau struk yang diberikan ke sopir Dum truk itu. Dan itu regulasinya harus jelas,” pungkasnya.