Incinews.net
Jumat, 16 Oktober 2020, 17.12 WIB
Last Updated 2020-10-16T09:51:45Z
MataramNTB

Bahas Omnibus Law, Gubernur NTB Gelar Musyawarah dengan Masyarakat

Foto: Gubernur NTB Dr.H.Zulkieflimanysah mengundang perwakilan buruh, mahasiswa, tokoh masyarakat, serikat pekerja hingga masyarakat.Pertemuan tersebut dalam rangka membuka ruang dialog untuk menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai pihak terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja. (ist/O'im)


Mataram, incinews.net: Gubernur NTB Dr.H.Zulkieflimanysah mengundang perwakilan buruh, mahasiswa, tokoh masyarakat, serikat pekerja hingga masyarakat umum di Gedung Graha Bakti Praja kompleks Kantor Pemerintah Provinsi NTB. Kamis, (15/10/2020). 

Pertemuan tersebut dalam rangka membuka ruang dialog untuk menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai pihak terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Dalam pertemuan tersebut, serikat pekerja hingga mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di NTB hadir.

“Kalau sudah duduk bersama, InsyaAllah setiap masalah bisa kita selesaikan dengan pikiran-pikiran jernih,”ungkap Gubernur yang akrab disapa bang Zul tersebut. 

Musyawarah ini, lanjut Gubernur, dihajatkan memiliki titik temu, dengan tujuan, seluruh aspirasi masyarakat, mahasiswa hingga Serikat buruh disatukan untuk kemudian disampaikan ke pemerintah pusat. 

“Mari kita kaji bersama, satukan pikiran serta usulan, kemudian kita sampaikan ke pusat,”tambah Bang Zul. 

Oleh karena itu, tambah Gubernur, masyarakat diminta tetap tenang, sampaikan aspirasi dengan cara-cara yang baik. Gubernur yakin, sesuatu yang dilakukan dengan cara yang baik akan menghasilkan sesuatu yang baik pula. 

“Sejak dulu, masyarakat NTB selalu menyelesaikan suatu masalah dengan musyawarah, itu semua harus kita pertahankan,” tambah Bang Zul. 

Sementara itu, Sahnan, salah satu tokoh masyarakat berharap, seluruh aspirasi yang sudah dikumpulkan tersebut langsung disampaikan oleh Gubernur ke pemerinatah pusat. Ia meminta, pemerintah mengedepankan kepentingan rakyat. 

“Kami menaruh harapan sebesar-besarnya kepada pak Gubernur untuk tetap mengedepankan kepentingan masyarakat banyak,” ungkap Pria asal Lombok Timur tersebut. 

Jangan sampai, lanjut Sahnan, undang-undang yang telah disahkan tersebut merusak persaudaraan serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. 

“Kalau pemerintah tidak bisa kami percaya lagi, lantas kepada siapa kami menyampaikan aspirasi?,” tanya pria berusia 38 tahun tersebut menutup aspirasinya. (red)