Incinews.net
Selasa, 02 Juni 2020, 06.24 WIB
Last Updated 2020-06-01T22:29:26Z
CoronaOpini

SKBS Rp 5 Juta; Suntikan Psikologis Agar Tidak Keluar Daerah Ditengah Covid-19


Penulis adalah Kasi Pengembangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Dompu

Akhir-akhirnya ini, polemik tentang rencana kebijakan Bupati Dompu, Drs H Bambang M Yasin atas biaya Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) sebesar Rp 5 juta yang dianggap sangat berat menjadi viral di media sosial. Berbagai elemen masyarakat angkat bicara. Mulai dari pegiat LSM, tokoh pemuda, masyarakat hingga legislatif.

Menjadi hal yang lumrah, setiap kebijakan pemerintah yang menyangkut urusan publik akan memunculkan banyak tanggapan dan kritikan, ada yang pro dan kontra. Namun kalau boleh saya memaknai bahwa itu semua merupakan bagian dari kepedulian dan perhatian eleman masyarakat terhadap kebijakan pemerintah. Tujuanya agar menyempurnakan setiap kebijakan.

Dalam tulisan ini saya mencoba untuk sedikit mengurai dan memaknai kebijakan pemerintah tentang biaya SKBS tersebut. SKBS adalah Surat Keterangan Berbadan Sehat. Surat ini bertujuan untuk mempermudah bepergian keluar daerah bagi warga masyarakat Dompu dan hingga kembali lagi ke daerah.

Karena kalau tidak memiliki surat SKBS tersebut, maka akan sulit melakukan perjalanan keluar daerah. Terkecuali bagi warga masyarakat Dompu yang bertujuan menetap dalam waktu yang cukup lama seperti mahasiswa atau pelajar.

Dalam menerapkan surat SKBS tersebut, muncul kebijakan pemerintah Kabupaten Dompu yaitu memberlakukan biaya sebesar Rp 5 Juta. Biaya ini memang mahal dan sangat dirasakan mahal.

Tapi nanti dulu, perlu diketahui dulu apa ini murni biaya administrasi atau retribusi untuk mendapatkan surat SKBS atau bagaimana.

Oh ternyata tidak, biaya sebesar Rp 5 juta tersebut bukanlah murni biaya administrasi ataupun retribusi. Karena pengertian biaya administrasi atau retribusi sebagaimana yang dijelaskan dalam UU NO.28 Thn 2009 retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembiayaan atas jasa atau pembiayaan ijin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk keperluan orang pribadi atau badan.

Maksudnya adalah sebagaimana dijelaskan oleh Bupati Dompu, bahwa kebijakan pemerintah terkait biaya Rp 5 juta itu bukanlah murni sebagai pungutan pemerintah atas biaya SKBS.

Karena uang tersebut, sebagai prasyarat untuk melakukan tes kesehatan yang selanjutnya bila sehat diberikan surat SKBS sebagai salah satu dokumen wajib yang harus dikantongi bagi setiap warga masyarakat dalam melakukan perjalan keluar daerah selama situasi pandemi Covid-19 ini.

Bilamana sudah selesai melakukan perjalanan keluar daerah, maka warga masyarakat tersebut wajib melakukan tes lagi untuk mengetahui apakah kembali ke daerah dalam keadaan sehat atau terjangkit virus Covid-19.

Disaat melakukan tes kembali setelah keluar daerah itulah biaya Rp 5 juta itu akan dikembalikan. Artinya, uang tersebut tidak lenyap, tidak hangus atau tidak masuk menjadi pendapatan daerah tetapi melainkan dikembalikan lagi kepada pemiliknya.

Lalu apa yang dipermasalahkan dan apa ini bentuk kebijakan yang tidak pro rakyat? 

Mari kita mencoba menterjemahkan dengan arif soal kebijakan biaya Rp 5 Juta  tersebut. Sesungguhnya, kata kunci yang harus kita lingkari dalam mendiskusikan SKBS itu bukanlah besaran uang yang Rp 5 juta itu, akan tetapi semangat pemerintah Kabupaten Dompu dalam menahan laju penyebaran Covid-19.

Karena penerapan kebijakan biaya SKBS itu hanyalah fiktif dan tidak untuk pungutan. Kalau boleh saya  mengistilahkan bahwa, uang Rp 5 juta itu sebagai kartu kontrol. Kartu kontrolnya, dibawa dan diserahkan (Uang Rp 5 juta) itu saat periksa kesehatan mau mendapatkan SKBS itu dan kartu kontrolnya (Uang Rp 5 juta) tersebut diambil kembali saat tes kesehatan sekembalinya perjalanan dari luar daerah, jadi clear.

Apa maksudnya kebijakan ini ?

Menurut saya ini adalah strategi pemerintah daerah dalam mendeteksi penyebaran Covid-19, sekaligus mencegah penyebarannya. Jangan sampai kita yang keluar daerah membawa virus ke daerah lain. Begitu juga sebaliknya jangan sampai kita kembali dari daerah orang membawa masuk Covid-19.

Kenapa langkah ini penting dilakukan?

Saat ini pemerintah Kabupaten Dompu terus berupaya memacu untuk menjauhi zona merah Covid-19 dan berlari dengan kencang mendekati zona aman. Hal ini ditandai dengan dilakukannya rapid test hampir di seluruh wilayah Kabupaten Dompu.

Alhamdulilah hasilnya negatif, kita ini tinggal selangkah lagi sampai pada puncak untuk mengibarkan bendera kemenangan sukses melawan dan meredam laju Covid-19 di Kabupaten Dompu.

Dasar itulah jangan sampai kerja keras para tim relawan di Desa, Kelurahan, tim medis dan lainnya serta tim gugus percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Dompu yang selama ini terus berjibaku melawan Covid-19 rusak dan buyar gara-gara kita tidak patuh terhadap himbauan dan kebijakan Pemerintah Dompu.

Menekan laju keluar daerah dengan pembebanan penitipan sementara biaya Rp 5 juta itu adalah tindakan konkrit dari pemerintah. Karena kalau tidak demikian sangat berbahaya dan sangat susah mengontrolnya. Dalam daerah saja sangat susah mengontrolnya dan mengawasinya dengan disuruh diam di rumah, apa lagi di luar daerah.

Jadi menurut pandangan saya, bahwa pemberlakuan biaya Rp 5 juta itu tidak salah dan seyogyanya, mari kita jangan salah menterjemahkannya. Biaya Rp 5 juta itu memang akan terasa berat kalau murni pungutan tapi biaya itu akan dikembalikan lagi kepemiliknya jadi tidak ada yang perlu dipolemikkan.

Mari kita dukung upaya pemerintah dalam pencegahan dan melawan Covid-19 ini. Saat ini pemerintah Kabupaten Dompu sedang siap untuk menyambut New Normal life normal baru kehidupan. Artinya, kita memulai dengan aktivitas kantor, perekonomian dan aktivitas lainnya, sehingga jangan lagi resah dan gelisah terhadap ancaman Covid-19, namun kita tetap harus waspada.

Intinya, SKBS itu merupakan sebuah suntikan injeksi psikologis dari pemerintah Kabupaten Dompu kepada warganya agar nafsu keluar daerah yang tidak terlalu penting diundur dan ditunda dulu sampai situasi bener-benar normal dan aman dari bahaya Covid-19.